Kapankah Rasa Takut itu Dilarang?

Perasaan takut atau khauf termasuk amal ibadah yang paling agung apabila perasaan itu ditujukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, karena khauf merupakan salah satu dari rukun ibadah [rukun ibadah: cinta (mahabbah), takut (khauf), dan harap (raja’)]. Sehingga suatu amalan yang termasuk ibadah harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata, jika tujuannya bukan untuk Allah ‘Azza wa Jalla maka hukumnya bisa menjadi syirik akbar.Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim mengenal macam-macam khauf agar tidak terjerumus pada kesyirikan.

Adapun rasa takut bisa dibagi menjadi empat macam, yaitu:

1. Takut yang Bernilai Ibadah

Rasa takut akan bernilai ibadah apabila ditujukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang disertai dengan perendahan diri, pengagungan dan ketundukan kepada Allah Ta’ala serta melazimkan seseorang untuk bertakwa.

Adapun rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla dibagi menjadi dua macam:

a. Terpuji, yaitu rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang mendorong atau menyebabkan ia bertakwa.

b. Tercela, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala yang menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat-Nya.

2. Takut yang Tergolong Syirik

Bentuk takut yang tergolong syirik ada 3 macam:

a. Memalingkan takut yang ibadah kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla.

Misalnya seseorang tidak berani masuk kuburan keramat dengan berjalan tegak sehingga ia masuk dengan cara merangkak.

Hal tersebut merupakan khauf (takut) yang disertai dengan perendahan diri dan hukumnya syirik akbar karena memalingkan suatu amal ibadah kepada selain Allah Ta’ala.

b. Takut kepada mayit atau syaithan dan beranggapan bahwa mereka bisa mendatangkan kemudharatan. Hal ini bisa tergolong ke dalam syirik akbar.

Misalnya,

Ketika seseorang hendak berjalan melewati kuburan, ia takut jika mayitnya akan bangkit dan mencekiknya.

Seseorang tidak berani memakai baju warna hijau apabila hendak masuk ke suatu tempat karena beranggapan jin/setan di tempat tersebut bisa mendatangkan bahaya baginya jika ia memakai baju dengan warna hijau tersebut.

Seseorang membunyikan klaksonnya ketika berada di suatu terowongan karena beranggapan jin/setan di terowongan tersebut akan mendatangkan bahaya baginya jika ia tidak membunyikan klakson.

c. Takut pada makhluk disertai anggapan bahwa makhluk tersebut bisa memudharatkan (membahayakan_red) baginya, padahal hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang mampu melakukannya. Misalnya yang terkait dengan kematian, rezeki, dan sebagainya. Ini hukumnya syirik akbar.

3. Takut yang Tergolong Maksiat

Rasa takut digolongkan maksiat apabila menyebabkan seseorang meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan karena takut kepada manusia/makhluk dalam keadaan ia tidak dipaksa. Hal ini tergolong syirik asghar (kecil).

Misal;

– Seseorang meninggalkan dakwah karena takut pada manusia (yaitu takut dikucilkan, dan sebagainya), padahal ia mampu untuk berdakwah.

– Seseorang yang disuruh pergi membeli rokok, kemudian ia pergi membelinya karena takut tidak akan diberi uang jajan apabila ia tidak berangkat membelinya.

4. Takut yang Bersifat Naluri (Thabi’i)

Rasa takut ini, yaitu yang secara zhahir/tampaknya merupakan rasa takut pada makhluk dan terbukti bahwa makhluk tersebut bisa mencelakakan diri kita dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla serta tidak ada unsur peribadatan atau meninggalkan kewajiban. Misalnya takut pada wajah yang seram, takut pada harimau. Maka hukumnya boleh sehingga tidak mengurangi ketauhidan seseorang.

Dengan demikian, dapat diketahui rasa takut yang dialami itu merupakan rasa takut yang akan membahayakan keimanan ataukah rasa takut yang bersifat naluri yang diperbolehkan dan tidak membahayakan keimanan (red).

Allahu a’lam

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *