BEDAKAN ANTARA MEMBERI MAKAN ANJING DENGAN MEMELIHARA ANJING

Bedakan antara “memberi makan” anjing, dengan “memelihara” anjing
=====

Yang pertama dibolehkan, sedang yang kedua diharamkan.. dan tidak ada pertentangan antara keduanya.

⚉ Contoh lain: Kalau kita ketemu babi di hutan, dan terlihat kelaparan, bolehkah kita memberinya makan..? Tentu jawabannya boleh.. tapi bolehkah kita mengumpulkan babi dan memeliharanya di rumah..? Tentu tidak dibolehkan.

⚉ Contoh lagi: Kalau kita ketemu pezina sedang meminta makan karena kelaparan, bolehkah kita memberinya..? tentu dibolehkan.. tapi apa boleh kita mengumpulkan para pezina di rumah kita, kita tanggung kebutuhan makan mereka, dan mereka bebas melakukan perzinaan..? Tentu tidak dibolehkan.

Oleh karena itu, bedakan antara hadits yang melarang kita memelihara anjing selain anjing penjaga dan anjing berburu, dengan hadits yang menjelaskan bahwa ada seorang pelacur yang masuk surga karena memberi makan/minum anjing..

Ingat, pelacur yang disebutkan dalam hadits itu, tidaklah memelihara anjing yang dia beri makan/minum.

Adapun anjingnya Ashabul Kahfi, maka bisa jadi anjing tersebut termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing berburu, atau anjing penjaga.. atau bisa jadi di syariat mereka dibolehkan memelihara anjing secara mutlak, dan ini tentunya berbeda dengan yang ada dalam syariat kita, wallahu a’lam.

Semoga bisa dipahami dengan baik.. dan silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *