KITAB FIQIH – YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat..?

1️⃣ Orang-orang Kafir

⚉ Berdasarkan hadist Mu’adz, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ;

‎فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shodaqoh yaitu zakat, yaitu yang diambil dari orang kaya mereka (yaitu maksudnya orang kaya muslimin) dan dibagikan kepada fuqoro mereka (yaitu orang-orang muslimin)..”

⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah berkata dalam kitab Al Mughni jilid 2 hal 517 : “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dikalangan para ulama bahwa zakat harta itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir, tidak juga kepada hamba sahaya..”

⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah juga mengatakan : “Telah bersepakat semua ulama yang kami ketahui bahwa kafir dzimmi tidak boleh diberikan zakat harta..” tentunya sebagaimana sudah pernah kita bahas, dikecualikan darinya orang kafir yang muallafah yang sedang dita’lif hatinya agar masuk Islam.

Dan orang kafir boleh diberikan sedekah sunnah (bukan zakat), sebagaimana dalam hadist ;

‎ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻭﻻ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﺪ ﻏﻴﺮ

“Bersedekahlah kalian kepada pemeluk agama yang lain..” (HR. Ibnu Abu Syaibah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

Artinya.. bahwa memberikan shodaqoh yang sifatnya sunnah kepada orang kafir itu diperbolehkan jika memang disana ada mashalahatnya yang besar atau menolak mudhorot yang lebih besar.

2️⃣ Banu Hasyim dan Banu Al Mutohlib.

Berdasarkan hadist :

‎إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ

“Shodaqoh secara mutlak (maksud shodaqoh disini zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

Dan yang masuk yaitu : Banu Hasyim dan Banu Al Mutholib.

3️⃣ Yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat

Maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat. Contoh misalnya, anak atau orangtua. Maka karena mereka adalah orang-orang yang wajib kita nafkahi maka tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka.

Adapun kalau kita tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka maka memberikan zakat kepada mereka lebih layak. Contoh misalnya : kakak kita, ataupun misalnya orangtua kita yang memang kita tidak nafkahi, karena memang kita tidak ada kewajiban menafkahinya seperti anak-anak yang sudah dewasa misalnya.

Maka karena kita tidak nafkahi misalnya, maka pada waktu itu kita berikan kepada mereka zakat, tidak apa-apa.

Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi seperti, anak dan istri kita, demikian orangtua kita yang bersama kita hidupnya dan dia sangat membutuhkan nafkah dari kita maka mereka tidak boleh diberikan padanya zakat namun diberikan dari uang yang lainnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Tentang Administrator Mahad

Cek Juga

KOK BERAT..?

Bulan ramadhan adalah bulan yang dilipat-gandakan amal.. Namun sebagian orang merasa berat untuk melaksanakan amal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *