Kita telah mengetahui bersama bahwa sholat Jum’at tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat roka’at) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya sholat Zhuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jum’at para pria di masjid selesai ? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.

⚉   Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan sholat Jum’at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah sholat para pria atau ia sholat bersama mereka (kaum pria)?”

⚉   Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan sholat Jum’at bersama imam sholat Jum’at, sholatnya tetap dinilai sah. Jika ia sholat di rumahnya, maka ia kerjakan sholat Zhuhur empat roka’at. Ia boleh mulai mengerjakan sholat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat Jum’at (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Kesimpulannya…
??   seorang wanita boleh melaksanakan sholat Zhuhur saat hari Jum’at di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jama’ah pria selesai menunaikan sholat Jum’at.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan sholat Jum’at seperti orang yang sakit.

Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi pengunjung setia rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *