Antara Syubhat, Wara’ (Berhati-hati) dan Ghuluw (Berlebih-lebihan) pada Makanan
Perlu diketahui bahwa hukum makanan adalah halal dan ini yang disampaikan oleh ulama melalui kaidah: الاصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal sesuatu (muamalah) adalah boleh” Inilah yang disebut HUKUM ASAL…