Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Soal:
Aku seorang Pemuda berusia 26 tahun, ayahku menginvestasikan harta bagi kami dalam suatu usaha mudharabah. Aku tidak mengetahui sebelumnya, baru sekarang diketahui. Ketika aku melihat perjanjian akad mudharabah, terdapat salah satu poin perjanjian: Investor harus mengeluarkan zakat hartanya sendiri.
Pertanyaan saya, berapa jumlah kadar zakat yang wajib aku keluarkan, mengingat hal ini sudah berlangsung selama 24 tahun dan zakatnya belum dikeluarkan?
Apakah zakat harus dikeluarkan dari modal mudharabah yang telah berjalan, atau bisa dari sumber lainnya mengingat saya sudah bekerja dan mempunyai gaji?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama, anda menyebutkan bahwa harta diinvestasikan dalam bentuk mudharabah, tidak semua harta yang dalam bentuk syirkah (kerjasama) wajib dibayar zakatnya, akan tetapi ada rinciannya. Telah kami jelaskan pada fatwa no.69912. Jika zakatnya wajib dikeluarkan, maka wajib bagimu bersegera mengeluarkannya.
Kedua, mengakhirkan membayar zakat baik karena udzur maupun tidak, maka tidak mengugurkan kewajibannya. Walaupun telah lewat selama bertahun-tahun, karena zakat adalah hak bagi orang fakir, miskin dan mereka yang berhak
Berkata imam Nawawi dalam Al-Majmu‘ (5/302),
إذا مضت عليه سنون ولم يؤد زكاتها لزمه إخراج الزكاة عن جميعها
“jika telah lewat beberapa tahun dan ia belum membayar zakat, wajib baginya mengeluarkan zakat (akumulasi) semuanya”.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah (23/298) disebutkan,
إذا أتى على المكلّف بالزّكاة سنون لم يؤدّ زكاته فيها ، وقد تمّت شروطُ الوجوبِ ، لم يسقط عنه منها شيءٌ اتّفاقًا ، ووجب عليه أن يؤدّيَ الزّكاة عن كلّ السّنينِ الّتي مضت ولم يخرج زكاتَه فيها
“Jika telah berlalu bagi seorang mukallaf (orang yang terkena beban syariat) waktu membayar zakat selama bertahun-tahun dan telah terpenuhi syarat wajibnya, maka tidak gugur kewajiban zakat sedikitpun. Wajib baginya mengeluarkan zakat setiap tahunnya (akumulasi) yang belum ia keluarkan”.
Lebih jelasnya lihat fatwa no. 69798.
Maka wajib bagimu bersegera mengeluarkan zakatnya (akumulasi) selama tahun yang telah lewat, sebelum dirimu dirasuki rasa was-was/ragu-ragu dan keinginan menunda. Tidak berbeda hukumnya apakah harta itu milik ayahmu atau milikmu yang diinvestasikan untukmu, karena zakat tetap wajib pada dua keadaan tersebut.
Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya: “Seseorang meninggal dan ia ada kewajiban zakat, apakah zakat ini dikeluarkan dan didahulukan daripada pembagian warisan?”. Beliau menjawab: “Jika seseorang yang sudah wajib mengeluarkan zakat selama hidupnya, sudah genap haul (berlalu) setahun kemudian meninggal, maka wajib bagi ahli warisnya mengeluatkan zakatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقضوا الله ، فالله أحق بالوفاء
“Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah paling wajib ditunaikan”
Adapun jika ia sengaja tidak membayar zakat karena pelit, maka ulama berselisih pendapat, yang lebih hati-hati adalah ia tetap mengeluarkan zakat, karena terkait dengan hak ahlu zakat (yang berhak), maka tidak gugur. Didahulukan hak ahlu zakat daripada hak ahli warisnya. Kewajiban mayit tidak gugur karena ia sengaja tidak membayar zakat (Majmu’ Fatawa 18/43).
Ketiga, tidak mengapa engkau keluarkan zakat dari selain harta investasi tersebut, misalnya engkau keluarkan dari harta gajimu. Hal ini telah ditegaskan oleh ulama. Ibnu Qudamah berkata,
وإخراج الزكاة من غير النصاب جائز
“Mengeluarkan zakat dari selain harta nishab (yang dizakati) boleh hukumnya” (Al-Mughni 2/287).
Bahkan sebagian ulama mengklaim adanya ijma’ dalam hal ini. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bukhari berkata,
يجوز بالإجماع أداء حقِّ الفقيرِ من غير النصاب
“Boleh menunaikan hak fakir (zakat) dengan selain harta nishab (yang dizakati) dengan ijma’ ulama” (Kasyful Asrar, 3/370).