Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faedah dari kitab qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-7 : APA-APA YANG HARAM PADAHAL MAMPU UNTUK MELAKUKAN YANG LAINNYA MAKA WAJIB DILAKUKAN YANG LAINNYA TERSEBUT DISERTAI KETIDAK MAMPUAN

Maksudnya, jika ada sesuatu yang haram dilakukan..

➡️ Contoh:
Ada orang yang sholat dengan tayammum padahal air ada dan dia bisa menggunakan air. Maka sholat dengan tayammum dalam keadaan ini adalah haram.

Namun ketika tidak mampu untuk menggunakan air dan kita mampu untuk tayammum maka pada waktu itu kita wajib bertayammum.

Kaidah ini adalah merupakan kaidah yang menunjukan akan kemudahan Islam.

⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan empat (4) macam keadaan seseorang dilihat dari sisi mampu dan tidak mampu yang berhubungan dengan badannya.. demikian pula berhubungan dengan perkara yang diperintahkan..

‎1️⃣ Seorang mukallaf mampu melakukannya dengan badannya dan mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut, maka ia wajib melaksanakannya.

Seperti orang yang mampu badannya, sehat, kuat dan yang diperintahkan adalah sholat dengan berwudhu. Maka, wajib berwudhu untuk sholat.

‎2️⃣ Badannya tidak mampu dan juga tidak mampu melaksanakan yang diperintahkan.

Contoh: Orang yang sakit dan tidak ada air. Maka pada waktu itu ia wajib tayammum dan melakukan yang sesuai dengan kemampuannya.

‎3️⃣ Badannya tidak mampu tapi dia mampu melakukan yang diperintahkan tersebut.

Seperti orang yang tidak mampu dengan badannya untuk berhaji tapi ia punya kemampuan harta. Maka pada waktu itu dia wajib untuk menyuruh seseorang menghajikan dirinya dengan hartanya tersebut.

‎4️⃣ Mampu dengan badannya tapi tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan tersebut.

Maka wajib berpindah kepada badal (penggantinya) jika ada penggantinya.

Contoh: Sudah mencari air untuk berwudhu tapi tidak ada. Berarti ia tidak mampu untuk berwudhu dengan air. Maka, pada waktu itu dia wajib berpindah kepada tayammum.

Inilah empat (4) keadaan orang yang tidak mampu atau mampu berhubungan dengan perkara yang diperintahkan.

➡️ Dalil kaidah ini banyak, diantaranya :

⚉ Allah Subhanaahu wa Ta’ala menyebutkan tentang ayat tayammum (QS An-nisa : 43)

‎فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا

“Jika kalian tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka tayammumlah..”

⚉ Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Sholatlah dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah diatas rusuk..” (HR. Bukhari)

➡️ Contoh dalam praktek dakwah:

⚉ Boleh menyuruh seseorang jadi imam padahal dia kurang bagus bacaannya karena tidak ada yang kemampuannya lebih bagus ditempat tersebut. Walaupun jika dibandingkan dengan yang bagus tentu dia kurang. Maka boleh pada waktu itu karena keadaannya darurat.

⚉ Ketika tidak ada khilafah diatas minhaji nubuwah, maka boleh mengangkat pemimpin yang bukan dari Quraisy yang ternyata juga tidak memenuhi syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam misalnya. Maka, pada waktu itu kita taati karena untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *