Syaikh Utsaimin rohimahullah menyebutkan 5 syarat :

Pertama: Mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah. Bukan hanya sekedar pilih pilih.

Kedua: Kuat dugaan diterima oleh wali si akhwat. Ini jika tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan wali akhwat.

Ketiga: Tidak berdua-duaan. Wajib ditemani mahramnya.

Keempat: Melihat bagian tubuh yang biasa tampak di rumahnya di hadapan mahramnya. Seperti wajah, rambut, hasta, tangan, kaki dan sebagian betis.

Kelima: Tidak berlezat-lezatan dengan mengobrol dengannya. Termasuk ngobrol di telphon atau chattingan dan sebagainya.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *