⚉ Siapa Yang berhak untuk menjadi Imam…
Dari Abu Mas’ud al Anshori rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah ‘yang paling qori’ terhadap kitabullah (yang dimaksud dengan ‘yang paling qori’, yaiu yang paling banyak hafalan Al Qur’an nya), apabila dalam hafalan sama maka yang paling alim tentang sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, apabila mereka dalam pengetahuan sunnahnya sama maka yang paling dahulu hijrah, apabila dalam hijrahnya sama maka yang paling dahulu masuk islam, dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain dalam kekuasaannya dan janganlah duduk dirumahnya di tempat yang menjadi kekhususan buat dia kecuali atas izinnya.” [HR Imam Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al Qur’annya… tentunya bukan sebatas banyaknya, tapi juga tajwidnya benar. Adapun kalau tajwidnya hancur sehingga merubah makna-makna ayat Al Qur’an maka tidak boleh ia menjadi imam. Kalau ternyata dalam hafalan sama, maka yang paling berilmu tentang sunnah.
⚉ Bagaimana kalau ternyata ada dua orang… yang satu lebih banyak hafalannya… si A lebih banyak hafalannya dari si B, tapi si B lebih paham tentang sunnah dari si A… mana yang didahulukan ?
Jawab
Tentu si B yang lebih didahulukan.
Mengapa demikian ? Karena didalam sholat butuh kefaqihan.
Sebatas banyak hafal tapi tidak faqih, yang tidak paham tentang sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, disaat ia melakukan kesalahan ia tidak tahu apa yang harus ia perbuat.
Maka tentu mereka yang paham tentang sunnah, lebih didahulukan sebagaimana juga disebutkan dalam riwayat yang lain.
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
أخاف على أمتي ﻧﺸﺌﺎ ﻳﻨﺸﺄﻭﻥ ﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﺰﺍﻣﻴﺮ
ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻮﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﻟِﻴُﻐَﻨِّﻴَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻓِﻘْﻬًﺎ
“Aku khawatir atas umatku 6 perkara… (yang ke 6) adanya pemuda pemuda yang menjadikan Al Qur’an sebagi seruling-seruling.”
Maksudnya pemuda-pemuda tersebut hanya memperhatikan kemerduan suaranya saja.
Kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, ‘mereka menyuruh seseorang bukan yang paling faqih diantara mereka, mereka menyuruh menjadi imam hanya sebatas untuk menyanyikan Al Qur’an saja.’
Lihat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bukan orang paling faqih yang disuruh menjadi imam.
⚉ Kalau ada dua orang… yang satu banyak hafalannya dan yang satu lagi lebih faqih kepada sunnah Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam, maka yang lebih faqih didahulukan.
⚉ Tapi kalau ada orang yang hafalan Al Qur’annya banyak dan ia faqih, tentu itu yang paling didahulukan.
Kemudian beliau menyebutkan hadits dalam Sunan Abi Daud, kata Abu Mas’ud,
“Dan aku waktu kecil/pemuda banyak hafalan Al Qur’an, lalu ayahku membawaku kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersama utusan dari kaumnya, lalu Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan mereka sholat, hendaklah yang mengimami kalian yang paling banyak hafalannya dan aku yang paling banyak hafalannya karena aku yang banyak hafalannya aku hafalkan, maka mereka menyuruh aku maju menjadi imam.”
Kenapa ?
Karena mereka dalam keilmuan, semua sama tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam, tapi dalam Al Qur’an ternyata beliau yang paling banyak (hafalannya).
Ini semua menunjukkan bahwa hendaknya yang menjadi imam itu yang banyak hafalan Al Qur’annya, yang paham tentang sunnah Rosul shollallahu ‘alayhi wasallam dan faqih.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Menahan Kencing Ketika Sholat, Apakah SAH Sholatnya…?