Apakah disyaratkan dalam sujud tilawah harus diatas kesucian/ berwudhu sebagaimana halnya sholat ?
Dalam Shohih Bukhori disebutkan secara mu’alaq bahwa Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa sujud dengan tanpa/diatas wudhu, ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm rohimahullah dalam kitabnya Al Muhala’ dimana ia mengatakan : “Dan sujud tilawah di syari’atkan baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah, baik dalam sholat maupun diluar sholat, baik diatas wudhu maupun tidak diatas wudhu.”
Dan Ibnu Taimiyah rohimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya Al Ikhtyaarod nya hal-60 bahwa : “Sujud tilawah itu tidak sama dengan sholat, sehingga tidak di syaratkan padanya syarat-syarat sholat, maka boleh walaupun tidak diatas kesucian.”
Imam Asy Syaukani rohimahullah juga berkata ; “tidak ada satupun dalam hadits-hadits mengenai sujud tilawah yang menunjukkan bahwa orang yang sujud tilawah harus dalam keadaan berwudhu.”
Dan inilah pendapat yang paling rojih bahwa : Sujud tilawah, tidak disyaratkan harus diatas kesucian apabila itu diluar sholat.
⚉ Apakah disyari’atkan takbir untuk sujud tilawah apabila itu diluar sholat ?
Yang rojih: Tidak di syaratkan takbir dan tidak di haruskan, adapun di dalam sholat maka yang shohih tetap di syariatkan untuk takbir.
⚉ Ketika sujud tilawah apakah ada bacaan khusus ?
Ada satu hadits yang diikhtilafkan apakah ia shohih atau dho’if ;
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Wajahku bersujud pada Dzat Yang menciptakannya, serta membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya serta kekuatan-Nya.”
Di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah namun kebanyakan ulama mendho’ifkan hadits ini.
Ada juga do’a :
“اَللّهُمَّ احْطِطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا.”
“Ya Allah, hapuslah dosaku dengannya. Catatlah ia sebagai pahalaku. Dan jadikanlah ia simpananku di sisi-Mu.”
Ini juga yang di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah, dan banyak ulama juga mendho’ifkan, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa sujud tilawah cukup membaca seperti apa yang dibaca dalam sujud kita.
⚉ Apakah orang yang mendengarkan bacaan orang sedang membaca disyari’atkan juga untuk sujud ?
Ini mengikuti keadaan orang yang membacanya, apabila yang membacanya sujud maka kita sujud, apabila yang membacanya tidak sujud maka kita tidak ikut sujud.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam membacakannya kepada kami surat yang didalamnya ada sujud tilawah, lalu beliaupun sujud kamipun sujud.”HR Bukhari dan Muslim
Dalam sholat jahriah (yang keras), disyari’atkan untuk imam demikian pula untuk orang yang sholat sendirian untuk sujud ketika melewati ayat sajdah.
Dan apabila imam sujud maka ma’mum wajib untuk mengikuti imam tersebut.
Disebutkan didalam hadits Abu Roofi’ rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Aku sholat bersama Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu sholat isya’ dan membaca surat Al Insyiqoq maka beliaupun sujud, lalu aku berkata, “apa ini ?” Kata Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, “aku sujud dibelakang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam ketika beliau membaca surat ini, maka akupun senantiasa sujud jika membaca surat ini sampai aku meninggal dunia.”
Adapun sholat yang sirriyah (yang tidak dikeraskan) maka Imam Malik mengatakan itu makruh, dan ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah.
Syaikh Albani Rohimahullah mengatakan : “Bahwa inilah yang Haq dan itu adalah merupakan lahiriyah pendapat Imam bin Hambal.”
.
.
Wallahu a’lam
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Keutamaan Sujud Tilawah…