Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1]

Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.

Allah berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2]

Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3]

Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار

Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4]

Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

؛ ََِ      ً؛            ً،  ُّ     ]”

“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5]

Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan:
1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api
2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu Abbas

Beberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.

Ibnu Mulaqqin berkata,

”   :    ، “Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani

2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/380

3. HR. Muslim no.1955

4. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani

5. Fathul Bari 6/150

6. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61

Dukung pendidikan Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih dengan mendukung pembangunan SDIT YaaBunayya Yogyakarta http://bit.ly/YaaBunayya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *