Adakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Apakah saat seroang beristighfar serta merta bisa dikatakan bertaubat?
Adakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Apakah saat seroang beristighfar serta merta bisa dikatakan bertaubat?
Dua istilah yang tampak sama ini, ternyata pada hakikatnya terdapat perbedaan. Berikut perbedaannya :
Pertama : Taubat ada batas waktunya, sementara istighfar tidak ada batas waktunya.
Oleh karenanya sampai orang yang sudah meninggal masih bisa dimohonkan ampunan. Adapun taubat tak diterima ketika nyawa seorang sampai pada kerongkongan. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ.
“Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan” (HR. Tirmidzi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma).
Oleh karenanya seorang yang telah meninggal dunia tidak ditaubatkan, namun mungkin baginya untuk dimohonkan ampunan atau didoakan istighfar. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hashr :10).
Kedua : Taubat hanya bisa dilakukan oleh pelaku dosa itu sendiri, adapaun istighfar bisa dilakukan oleh pelaku dosa dan juga orang lain untuknya.
Oleh karenanya seorang anak bisa mendoakan isighfar untuk ayahnya, atau seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain, namun tidak bisa dikatakan seorang anak men-taubatkan bapaknya atau seorang rekan men-taubatkan kawannya.
Ketiga : Taubat memiliki syarat harus berhenti dari dosa yang ditaubati. Adapun istighfar tidak disyaratkan demikian.
Oleh karenanya ada suatu masalah penting yang dikaji oleh para ulama berkaitan hal ini, yakni apakah istighfar bermanfaat tanpa taubat?
Maksudanya apabila seorang beristighfar sementara ia masih terus melakukan maksiat, apakah istighfar itu bermanfat? Misalnya seorang merokok dan ia mengakui bahwa rokok itu haram, kemudian beristighfar, namun tidak berhenti dari merokok, apajah istighfarnya tersebut dapat menghapus dosa merokok yang ia lakkan? Mengingat salahsatu syarat taubat adalah berlepas diri dari dosa yang ditaubati.
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini :
Pendapat pertama: istighfar tidak bermanfaat tanpa taubat. Karena istighfar adalah jalan menuju taubat. Sehingga apabila maksud tidak tercapai maka istighfar yang dilakukan menjadi sia-sia. Maka menurut ulama yang memegang pendapat ini, istighfar yang dilakukan oleh perokok pada kasus di atas tidak bermanfaat.
Pendapat kedua: istighfar bermanfaat meski pelaku belum bertaubat. Karena dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dibedakan antara istighfar dan taubat. Seperti hadis berikut,
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً
“Demi Allah, sungguh diriku beristighfar dan bertaubat dalam sehari lebih dari 70 kali” (Muttafaqun’alaih).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “… 100 kali“.
Pada hadis di atas istighfar dan taubat disebutkan secara terpisah. Menunjukkan bahwa istighfar dapat bermanfaat dengan sendirinya, meski tidak diiringi taubat.
Maka, menurut para ulama yang memegang pendapat ini, istighfar yang dilakukan oleh perokok pada kasus di atas bermanfaat. Boleh jadi Allah mengijabahi permohonan ampunnya meskipun ia belum bertaubat.
Namun ada kesimpulan yang sangat baik dari guru kami; Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili -hafidzohullah- ketika mengkompromikan dua pendapat di atas. Beliau menjelaskan bahwa istighfar ada dua keadaan :
Pertama : Istighfar / permohonan ampun untuk pelaku dosa yang dilakukan oleh orang lain.
Seperti istighfarnya Malaikat untuk orang yang duduk di tempat sholat selama wudhunya tidak batal, para Malaikat mendoakannya,
اللهم اغفرله اللهم ارحمه
“Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia..” (HR. Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-).
Atau istighfar anak untuk orang tuanya,
رب اغفر لي ولوالدي وارحمهما كما ربياني صغيرا
“Ya Tuhanku ampunilah aku dan kedua orangtuaku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah menyayangiku di waktu kecil“.
Nabi juga pernah memerintahkan para sahabat beliau ketika raja Najasi meninggal dunia, untuk mendoakan ampunan untuknya,
استغفروا لأخيكم
“Doakanlah istighfar untuk saudara kalian..” (HR. Bukhori dan Muslim).
Beliau juga bersabda sesuai menguburkan salah seorang sahabat beliau,
استغفروا لأخيكم واسلوا له التثبيت فإنه الآن يسأل
“Doakan istighfar untuk saudara kalian. Dan mohonkan untuknya ketetapan hati, karena dia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Hakim).
Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan istighfar untuk mayit bukan taubat untuk mayit. Mengingat perbuatan ini diperintahkan oleh syariat, menunjukkan bahwa istighfar untuk mayit dapat bermanfaat. Karena Allah tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali perbuatan yang bermanfaat. Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam agama kita.
Kedua : Istighfar pelaku dosa untuk darinya sendiri.
Yang tepat, istighfar seperti ini dapat bermanfat untuk pelakunya mesti ia belum bertaubat, namun, dengan syarat, istighfar tersebut muncul karena rasa takutnya kepada Allah ‘azza wa jalla yang sebenarnya dan jujur. Maka orang seperti ini berada pada dua situasi : antara takut kepada Allah dan kalah oleh hawa nafsu. Saat rasa takut muncul ia beristighfar dan saat ia dikalahkan oleh syahwatnya ia terjerumus dalam dosa, dan ia memyadari bahwa yang dilakukan adalah dosa. Istighfar untuk orang seperti ini kita katakana bermanfaat untuknya.
Adapun istighfar yang hanya di lisan, bukan karena takut kepada Allah, maka ini istighfar yang dusta. Seorang mengatakan astaghfirullah, akantetapi dalam hatinya tidak ada rasa bersalah, takut kepada Allah dan kesadaran bahwa yang dilakukan adalah dosa. Maka istighfar seperti ini tidak bermanfaat sama sekali.
Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– ketika menjawab permohonan Abul Qosim al Maghribi –rahimahullah-, untuk menuliskan wasiat untuknya yang kemudian tulisan tersebut dikenal dengan Al Wasiyyah As Sughro, menyatakan,
فإن الله قد يغفر له إجابة عن دعائه، وإن لم يتب، فإذا اجتمعت الاستغفار و التوبة فهو الكمال
“Allah bisa jadi mengampuninya sebagai pengabulan atas doanya, meski ia belum bertaubat. Namun bila berkumpul antara istighfar dan taubat maka itulah yang sempurna” (Al Wasiyyah As Sughro, hal. 31. Tahqiq Sobri bin Salamah Sāhin).
Bila seorang dapat mengumpulkan istighfar dan taubat, maka itulah yang sempurna dan diharapkan. Sebagaimana Allah mengumpulkan kedua hal ini dalam firmanNya,
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat Allah. Lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka (beristighfar), siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?! Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu (bertaubat), sedang mereka mengetahui” (QS. Ali Imron : 135).
Seperti yang dilakukan Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam, “Demi Allah, sungguh diriku beristighfar dan bertaubat dalam sehari lebih dari 70 kali” (Muttafaqun’alaih).
Wallahua’lam bis showab…
[Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al Wasiyyah As Sughro, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-]
***
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel Muslim.or.id