JARAK WAKTU ANTARA ADZAN DAN IQAMAH
Pertanyaan.
Assalâmu ‘alaikum. Ustadz saya ingin tahu, adakah dalil-dalil tentang lama waktu jarak antara adzan dengan iqâmat? Karena di beberapa masjid ada yang singkat, namun ada juga yang jaraknya cukup lama. Mohon jawabannya! Terimakasih.
Jawaban.
Wa’alaikumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuh
Adzan disyari’atkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah masuk dan mengundang umat Islam untuk melakukan shalat berjama’ah di masjid. Karena fungsinya seperti itu, maka perlu diberi waktu yang cukup antara adzân dengan iqâmat sehingga kaum Muslimin yang laki-laki bisa bersiap-siap datang ke masjid. Jika tidak, maka fungsi adzân menjadi sia-sia dan hilang pula kesempatan bagi orang banyak untuk shalat berjama’ah di masjid. Bagaimana mungkin seorang muadzin mengajak shalat berjama’ah dengan seruannya “Hayya ‘alash shalâh“, lalu dia tidak bersabar menanti dan tergesa-gesa melakukan iqâmat tanpa memperhatikan jama’ah yang sedang berwudhu’ atau sedang berdatangan?!
Ketika adzan dikumandangkan, tentu banyak orang yang belum berwudhu’. Kemungkinan di antara mereka ada yang sedang bekerja, makan, minum, tidur, buang hajat atau lainnya, sehingga perlu diberi waktu untuk bersiap-siap. Inilah yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau:
اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا قَدْرَ مَا يَقْضِي الْمُعْتَصِرُ حَاجَتَهُ فِي مَهْلٍ , وَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ طَعَامِهِ فِي مَهْلٍ
Jadikanlah antara adzanmu dengan iqâmahmu kelonggaran seukuran mu’tashir (orang buang hajat) menyelesaikan hajatnya dengan tenang, dan seukuran orang yang sedang makan selesai dari makannya dengan tenang!” [HR. At-Tirmidzi, no. 195, dan lain-lain. Hadits ini dihukumi sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash–Shahîhah, no. 887. Lafazh hadits ini mengikuti yang tertulis di dalam Silsilah ash–Shahîhah]
Selain bersiap-siap, jama’ah juga membutuhkan waktu untuk berjalan dari rumahnya menuju masjid, lalu melakukan shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib, atau lainnya, sehingga semua itu membutuhkan waktu yang cukup. Imam al-Bukhâri mengisyaratkan hal ini –Wallâhu a’lam– dengan membuat bab dalam kitab Shahihnya dengan judul “Bab: Berapa Lama Antara Adzân Dan Iqâmah, Dan Orang Yang Menanti Iqâmah“. Lalu Imam al-Bukhâri meriwayatkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara setiap dua adzan (yang dimaksudkan dua adzan adalah adzan dan iqomah) ada shalat” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tiga kali bagi orang yang menghendaki”. [HR. Al-Bukhâri, no. 624]
Kalau kita perhatikan semua penjelasan di atas, maka jarak antara adzan dengan iqâmat itu minimal 15 atau 20 menit, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz rahimahullah , “Tidak boleh menyegerakan iqâmah hingga imam memerintahkannya. Jarak (antara adzan dan iqâmat) itu sekitar seperempat jam (15 menit) atau sepertiga jam (20 menit) atau yang mendekatinya. Jika imam terlambat dalam waktu yang cukup lama, diperbolehkan yang lainnya untuk maju menjadi imam.” [Ensiklopedi Shalat, 1/227, karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, penerbit: Pustaka Imam Syafi’i]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]