Larangan Keras Membunuh Duta Dan Delegasi Negara Lain

Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun

Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ ‏« ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ‏» ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda,  “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,

ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ

“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud, 6/208).

Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,

ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ

Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.

Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.

Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ

Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).

Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

1. Orang yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan;
2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya

Dari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).

Beliau juga bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ

Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: http://muslim.or.id/29135-larangan-keras-membunuh-duta-dan-delegasi-negara-lain.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *