Al-Qosamah

 

Al-Qosamah: adalah Sumpah yang diucapkan berkali-kali ketika terjadi penuduhan dalam membunuh orang yang ma’sum.

Al-Qosamah dianjurkan ketika terjadi pembunuhan dan tidak diketahui si pembunuhnya, akan tetapi ada seseorang yang menjadi tersangka, namun tidak terdapat saksi, sedangkan disana terdapat bukti-bukti yang menguatkan kebenaran orang yang menuduhnya

Syarat-syarat Al-Qosamah:

Adanya permusuhan, atau orang yang tertuduh cukup dikenal suka membunuh, atau adanya penyebab yang jelas, seperti membedakan pembunuhan dan Al-Lathu: yaitu pembicaraan tentang harga dirinya, dan kesepakatan antara para wali dalam menuduh.

Sifat-sifat Al-Qosamah:

Apabila seluruh syaratnya telah terealisir, maka dimulailah dari penuduh dengan menghadirkan lima puluh orang laki-laki dan seluruhnya bersumpah, setiap mereka menyatakan (bahwasanya Fulanlah yang membunuh), setelah itu ditetapkanlah hukum qishas, ketika mereka tidak mau bersumpah, atau jumlahnya tidak mencapai lima puluh orang, maka orang yang mereka tuduh bersumpah sebanyak lima puluh kali, jika telah bersumpah dia menjadi bebas. Apabila para ahli waris menolak untuk bersumpah dan tidak pula menyetujui sumpah orang yang tertuduh, maka imam berkewajiban untuk membayar diyat pembunuhan yang diambil dari baitul mal, dengan tujuan agar darah seorang ma’sum tidak pergi dengan begitu saja.

One thought on “Ringkasan Fikih Islam : Al-Qosamah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *