JAUHI JUDI SUPAYA ANDA TIDAK RUGI
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
Mencintai harta merupakan fitrah manusia. Oleh karena itu, sebagian orang berusaha meraih harta dengan segala cara, tanpa peduli halal maupun haram. Di antara cara meraih harta yang disukai banyak orang adalah dengan berjudi. Karena jika beruntung, pelakunya akan bisa meraup harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah. Perjudian itu memang memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]
Allâh Azza wa Jalla tidak mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Namun manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakannya yang akan menghancurkan agama pelakunya. Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang perjudian. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5: 90]
MAKNA MAISIR (JUDI)
Memahami hakikat suatu larangan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Sehingga ketika larangan itu berubah bentuk, dia tidak mudah terkecoh dan tetap tahu bahwa sesuatu itu tetap terlarang. Termasuk dalam hal ini, misalnya memahami makna dan hakikat maisir (judi) yang dilarang oleh agama Islam?
Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa maisir artinya taruhan.
Ibnu Hajar al-Makki rahimahullah berkata,
الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ نَوْعٍ كَانَ
Al-Maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ‘ir, 2/200]
Al-Mahalli rahimahullah berkata:
صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ
Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian. [Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi, 4/226]
Tetapi sebagian Ulama’ yang lain menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Demikian juga lafazh maisir menurut mayoritas Ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur (yakni walaupun tidak ada taruhan-pen), dan mencakup jual-beli gharar (jual beli yang tidak terang sifat dan barangnya sehingga membahayakan-pen) yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena di dalamnya terdapat makna qimâr (judi/taruhan) yang sama dengan maisir (dalam istilah al-Qur’ân-pen). Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak. Seperti orang yang membeli budak yang lari, onta yang kabur, habalul habalah (binatang yang akan dikandung oleh binatang yang masih dalam kandungan-pen), dan semacamnya, yang bisa jadi dia akan mendapatkannya atau tidak mendapatkannya. Berdasarkan ini maka lafazh maisir dalam kitabullâh mencakup semua ini.” [al-Majmû’ al-Fatâwâ, 19/283].
Di Antara Bentuk-Bentuk Perjudian
Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.
Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya.
Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya.
Atau dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.
Atau dengan sarana menebak nomor atau huruf atau lainna.
Atau dengan sarana menebak pemenang pemilihan kepala desa, bupati, gubernur, dan lainnya.
Dan lain-lain yang tidak terbatas bentuknya.
HIKMAH LARANGAN JUDI
Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa judi merupakan dosa, sebagaimana tersebut dalam surat al-Baqarah ayat ke-219 di atas.
Demikian juga Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkan berbagai keburukan minum khamr dan berjudi, supaya orang yang menggunakan akalnya segera menjauhinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [Al-Maidah/5: 91]
Di dalam ayat di atas Allâh Azza wa Jalla menyebutkan berbagai keburukan lantaran (meminum) khamar dan berjudi. Seharusnya itu sudah cukup sebagai peringatan bagi orang-orang yang berakal agar meninggalkannya.
Dosa judi itu tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
Lihatlah sekedar berkata saja diperintahkan untuk membayar kaffârah, maka bagaimana dengan melakukannya? Tentu lebih besar dosanya.
Para Ulama juga menjelaskan berbagai keburukan berjudi, antara lain sebagai berikut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allâh dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir (judi) diharamkan sebelum pengharaman riba”. [Majmû’ al-Fatâwâ, 32/337]
Semoga Allâh selalu menjaga kita dari segala keburukan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]