Belanja Berhadiah = Judi!
Sep 14, 2016 Artikel, Belajar Mudah Fikih Muamalah, Fikih Kontemporer, Hukum Perdagangan 0
Oleh Ustadz Dr. Arifin Badri, MA
Berbagai macam upaya dilakukan para pelaku bisnis untuk melariskan dagangannya. Di antaranya dengan undian kupon belanja berhadiah, dengan berbagai variasinya. Sebagian kalangan menyebut, metode ini judi terselubung. Hukumnya haram secara syariah, meskipun tidak terdeteksi oleh undang-undang negara.
Derasnya arus persaingan dunia bisnis secara umum dan bisnis ritel secara khusus memaksa para pelakunya memeras akal guna menemukan strategi manjur. Alih-alih menemukan strategi untuk memenangkan persaingan, seringkali mereka pusing tujuh keliling karena memikirkan strategi agar bisnisnya dapat bertahan di tengah persaingan yang ketat dan terasa kejam.
Berbagai kiat dan strategi ditempuh; dari yang klasik, atau yang kontemporer dan bahkan hingga yang unik. Kondisi ini seakan menyisipkan satu pesaan kepada para pengusaha bahwa dunia usaha hanya bisa dihuni oleh orang-orang yang inovatif, bermental baja, dan berhati “batu” sehingga jeli dan sekaligus tega (tanpa iba) memanfaatkan segala kesempatan walau dalam kesempitan.
Mitos “Pembeli adalah Raja”.
Dahulu, masyarakat meyakini pembeli adalah raja, sehingga pembeli bebas memilih, mendapatkan layanan, dan senantiasa keluar sebagai penentu keputusan. Dan mungkin hingga kini Anda termasuk yang masih meyakini kebenaran mitos ini. Namun benarkah mitos ini senantiasa terbukti pada dunia nyata?
Coba Anda renungkan berbagai proses dan praktek niaga yang selama ini Anda jalani? Benarkah Anda dalam setiap kesempatan yang Anda lalui merasa sebagai raja dan mendapat perlakuan selayaknya raja?
Pembaca yang budiman. Di dunia yang telah mengalami banyak pergeseran nilai ini, mitos “pembeli adalah raja” tidak lagi selalu dapat Anda rasakan. Saat ini banyak pengusaha atau penjual yang berani merubah mitos ini menjadi “penjual adalah raja”. Akibatnya, dalam banyak kesempatan sebagai pembeli Anda harus mengalah. Terlebih bila Anda telah masuk dalam perangkap sebagian pedagang. Uang Anda terus disedot, dan kesabaran Anda terus diuji demi mendapatkan sebagian dari pelayanan pernah mereka ucapkan kepada Anda.
Para pengusaha seakan menyadari bahwa selama ini Anda sebagai konsumen telah tidur lelap oleh dongeng “pembeli adalah raja”. Mereka memahami bahwa Anda yang telah terbuai oleh impian, kurang jeli membaca arah pikiran dan tujuan mereka. Akibatnya, bermodalkan kata-kata manis, dan sedikit iming-iming menggiurkan, mereka berhasil menguasai perasaan dan akal pikiran Anda.
Kata-kata: Big Sale, Cuci Gudang, Discount Up To 75%, atau Beli 1 Dapat 2, atau Menangkan Mobil BMW, dan ucapan serupa lainnya, adalah buktinya. Dengan kata-kata ini, pengusaha mengesankan bahwa Anda adalah raja, sehingga layak mendapatkan barang dengan harga murah, hadiah melimpah, dan lain sebagainya.
Benarkah demikian? Tentu saja tidak. Sejatinya, semua itu hanyalah alat untuk memancing Anda agar lalai sehingga isi kantong terus mengalir, tanpa Anda sadari. Bahkan kalaupun kantong telah kering, Anda masih juga belum menyadari kenyataan yang ada.
Kata-kata manis di atas hanyalah kiat para pengusaha guna melipatgandakan penjualan dan keuntunganya. Mereka tidak perduli apakah akhirnya Anda benar-benar untung dan mendapatkan janji manis mereka atau malah buntung. Karenanya, jadilah konsumen cerdas, sehingga senantiasa bersikap proporsional dan waspada.
Membeli “Peluang Menjadi Pemenang”
Di antara kiat manjur pengusaha untuk melipatgandakan penjualannya ialah dengan mengadakan undian berhadiah. Ada yang membuat kuis sederhana. Ada pula yang dengan mengirimkan potongan bungkus produk, atau cara lainnya.
Anda kurang percaya? Bukankah untuk isa mengikuti undian Anda terlebih dahulu harus membeli produknya. Ditambah lagi pengundian pemenang dilakukan dalam jeda waktu yang cukup panjang sejak dimulainya pengumpulan kupon undian. Dengan demikian Anda bisa bayangkan, betapa banyak konsumen yang terdorong membeli karena tergiur oleh iming-iming “peluang menjadi pemenang.”
Mungkin Anda kurang menyadari hal ini, karena Anda merasa bahwa uang yang Anda keluarkan untuk mebeli poduk itu kecil, sedangkan hadiah yang dijanjikan bernilai ratusan juta rupiah. Walau Anda kurang menyadari, namun semua sepakat bahwa sejatiya Anda telah menyisihkan sebagian uang untuk mendapatkan “peluang menjadi pemenang” undian tersebut. Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang. Yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”. Bukan mendapatkan imbalan yang pasti. Praktek semacam ini dalam syariat Islam disebut perjudian. Kami yakin Anda pasti telah mengetahui bahwa perjudian diharamkan.
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {90} إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).—QS Al Maidah: 90-91
Mungkin Anda berkata: saya telah mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli. Betul Anda telah mendapatkan imbalan berupa barang. Namun itu bukan semua imbalan yang anda harapkan ketika anda membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan motivasi utama Anda membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan. Sedangkan sisa imbalan yang Anda inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.
Adanya niat mendapatkan imbalan yang tidak pasti ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini dengan praktek perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidak pastian. Pemain judi klasik dan konsumen produk kupon berhadiah sama-sama membeli “peluang menjadi pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan motivasi ini secara hukum syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam tinjauan hukumnya. Yaitu sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:
)إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى(
“Sejatinya setiap amalan pastilah disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya mendapatkan hasil selaras dengan apa yang ia niatkan.”—HR Bukhari dan Muslim
Pembaca yang budiman. Dunia ini memang penuh dengan tipu daya:
وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ)
“Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”—QS Al Hadid: 20
Hanya dengan cara ini Anda dapat menggapai sukses dalam hidup, apa pun profesi dan status Anda. Demikianlah petuah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dalam mensikapi harta kekayaan dunia:
المال خضرة حلوة، فمن أخذه بسخاوة نفس، بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكالذي يأكل ولا يشبع
“Sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus), maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi. Akibatnya ia bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.—HR Bukhari dan Muslim
Semoga menggugah semangat dan menjadi pelajaran bagi Anda dalam mensikapi propaganda para pengusaha.
Wallahu a’alam bisshawab.
Pull quote:
- Dengan mengikuti undian berhadiah, Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang. Yaitu membayarkan sejumlah harta untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan yang pasti.
- Harta ini bak buah yang segar lagi manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus), maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi
Resume:
- Inti masalah kupon belanja berhadiah adalah adanya motivasi konsumen membeli produk sebanyak mungkin, meskipun di luar kebutuhan.
- Unsur utama dalam judi ada dua:
- Adanya biaya
- Spekulasi mutlak
- Dua unsur penting judi ada pada undian kupon belanja, dalam bentuk:
- Konsumen menyisihkan uang untuk membeli produk dengan motivasi mendapatkan kupon. Bukan manfaat produknya.
- Hadiah diberikan berdasarkan undian yang spekulatif.
- Adanya kesamaan antara judi dan undian kupon belanja berhadiah memberikan kesimpulan: hukum kedua kasus tersebut adalah sama—keduanya haram.
- Keserakahan merupakan sumber kebinasaan dan harta yang tidak berkah.