Pertanyaan:
Sebagian orang menambahkan hari untuk merayakan hari raya. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?
Jawab:
Hari pertama (1 Syawwal) adalah hari Ied, tidak ada permasalahan disini. Adapun hari kedua, ketiga juga disebut ied. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
دعهما
“Biarkan mereka berdua.”
Yaitu dua budak perempuan yang sedang bersenandung. Lanjut beliau,
فإنها أيام عيد
“Sesungguhnya ini adalah hari-hari raya.”
Dan kata ayyam dalam bentuk jamak (plural) yang berarti hari-hari. Sementara sesuatu disebut jamak jika jumlahnya minimal tiga.
Maka tidak masalah jika seseorang menjadikan tiga hari seluruhnya sebagai hari raya. Kecuali pada satu permasalahan yaitu puasa.
Andai ada orang mengatakan bahwa ia tidak puasa di hari kedua, ketiga karena puasa di hari itu hukumnya haram sebagaimana hari ied maka anggapan seperti tidak diperbolehkan.
Adapun pada bulan Dzulhijjah, kita ketahui bersama hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah) tidak diperbolehkan berpuasa. Jika kita gandengkan tiga hari dengan hari raya maka menjadi empat hari (tanggal 10, 11, 12,13 Dzulhijjah).
Semoga yang engkau maksudkan seperti yang dilakukan orang-orang saat ini yaitu menjadikan hari-hari tersebut sebagai hari kegembiraan. Maka kami jawab tiga hari untuk dua jenis ied. Idul Adha dan Idul Fitri.