PAJAK BUKAN ZAKAT

Pertanyaan.

Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ?

Jawab.

Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah/9 : 60]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *