Siapa yang Memiliki Hak Talak
Talak hanya milik suami saja, karena dia lebih bisa menjaga kelangsungan hidup bersuami isteri yang telah dikorbankan padanya harta. Suami lebih perlahan, sabar dan berfikir dengan akal, bukannya perasaan.
Sedangkan perempuan lebih cepat marah, lebih sedikit menanggung beban, lebih pendek pandangan, dia tidak terlalu berfikir apa yang akan terjadi setelah perceraian, tidak seperti suami. Jika talak ini milik kedua suami-isteri, niscaya akan semakin berlipat terjadinya perceraian yang disebabkan oleh masalah sepele.
Talak berada ditangan suami, seorang yang merdeka memiliki tiga kali talak, baik itu isterinya seorang merdeka ataupun budak, sedangkan seorang budak laki-laki memiliki dua kali hak talak.
Talak bisa terjadi dari seseorang yang telah baligh, berakal dan bisa memilih. Talak tidak akan sah dari seorang yang dipaksa, tidak pula seorang mabuk yang hilang akalnya dan tidak pula dari dia yang sedang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, sebagaimana juga talak tidak akan sah dari orang yang tersalah, lalai, lupa, gila dan semisalnya.