pertanyaan
apa hukum membeli rumah yang belum jadi bagiamana hukumnya, kalau membayar cash bagaimana, kalau bayar kredit bagaimana

jawab
dalam bisnis properti seringkali seperti itu terjadi
membangun satu kompleks dia bikin tanah sudah di kavling-kavling
dia bangun contoh2nya, rumah tipe a seperti ini modelnya, tipe b seperti ini modelnya siap dia pasarkan

ketika ada yang membeli dia buat skema
kalau lunas 6 bulan, maka serah terima kunci 1 tahun
kalau lunas 1 tahun, maka serah terima kunci 1,5 tahun atau 2tahun
nah ini seperti ini boleh, kalau kalau hanya melibatkan 2 pihak antara developer dan konsumen.

artinya pembeli langsung membeli ke developernya
developernya saya punya gambarnya, punya desain rumahnya, tipenya sampel rumahnya ada
kalau mau seperti ini saya bangunkan harganya sekian, tunai atau dicicil boleh

kalau ada yg mengatakan kalau dia menjual barang yang sudah ada?
barangnya sudah ada, tanahnya sudah ada, barangnya bahan bangunanya sudah ada ini disebut dengan akad istishna, pesan buat.
pesan pada produsen. nah developer adalah produsen yang membuat rumah, bahan bakunya ada, tukangnya ada, maka boleh seperti itu baik tunai ataupun dicicil berjangka

tapi syaratnya hanya ada 2 pihak yakni developer dan konsumen

tapi kalau sudah ada pihak ketiga, perbankan maka perbankan hanya bertugas memberikan pembiayaan atau pinjaman uang pada konsumen dan itu pasti riba.

tidak ada bank yang mengatakan berapa biayanya 200jt, oh ya sudah nanti cicil ke saya 200jt juga, belum ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *