BOLEHKAH ADA ALAS KETIKA BESUJUD?

Pertanyaan.

Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? jazakumullahu khoiron.

Jawaban.

Untuk menjawab pertanyaan, kami simpulkan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah sebagai berikut: Para Ulama membagi penghalang yang menghalangi antara anggota sujud dengan tempat sujud ada dua macam:

Pertama: Penghalang yang melekat di badan orang yang melakukan shalat, seperti baju yang sedang dipakai, sorban yang sedang dipakai dan yang semisalnya, maka bersujud diatasnya merupakan hal yang makruh jika tidak ada alasan mendesak untuk melakukannya. Berdasarkan hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Dahulu kami shalat bersama Rasûlullâh di saat panas yang menyengat sehingga apabila salah seorang diantara kami tidak mampu meletakkan keningnya di tanah (Karena terlalu panas) maka dia meletakkan pakaiannya dan sujud diatasnya.[HR. al-Bukhâri no: 385, dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil ma’mun Syiha, V/123, no. 1406]

Perkataan Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu : ” Apabila salah seorang diantara kami tidak mampu “, menunjukan bahwa hal tersebut makruh kecuali apabila ada kebutuhan.

Kedua: Penghalang yang (menghalang muka dari tempat sujud itu-red) terpisah dari badan orang yang melakukan shalat, maka sujud di atasnya merupakan hal yang dibolehkan karena telah jelas riwayat bahwa Rasûlullâh (pernah) shalat diatas alas (khumrah) yang hanya cukup untuk meletakkan dahi dan telapak tangannya. [HR. al-Bukhâri no: 381 dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil Ma’mun Syiha, V/167, no. 1502]

Kesimpulannya menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, penghalang antara anggota sujud dengan tempat sujud ada tiga macam:

Penghalang yang merupakan anggota sujud seperti tangan, maka tidak boleh bersujud di atas tangannya.
Penghalang yang melekat dengan anggota badan (seperti pakaian yang sedang dipakai), maka makruh bersujud di atasnya, namun sah sujudnya.
Penghalang yang terpisah dengan anggota sujud maka boleh bersujud di atasnya.

Akan tetapi Para Ulama menyebutkan bahwa makruh hukumnya mengkhususkan sesuatu hanya untuk alas kening saja dalam bersujud, karena tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Syiah Rafidhah.[Lihat Syarhul mumti’, III, hal. 114-115, Dar Ibnu al-Jauzi, cet. I, 1423 H])

Sebagai tambahan, aurat wanita merdeka dalam shalat (baca: bukan di luar shalat) sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah , adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan dan telapak kakinya. Dengan demikian, wanita yang shalat, pada asalnya tidak tertutup wajahnya.[1]

Namun jika dia shalat di tempat yang ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, maka dia tetap menutup wajahnya dengan menggunakan cadar. Hanya saja, cadar ini dipakai pada saat berdiri dan duduk, adapun ketika sujud, cadar itu harus disingkap agar wajahnya bisa menyentuh tempat sujud tanpa terhalang oleh cadar.[2]

Wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *