Jika mati karena wabah itu syahid.. bukan berarti kita boleh menyengaja terpapar wabah..!

Bukankah mati karena terbakar juga syahid.. mati karena tenggelam juga syahid..
Apa boleh sengaja membakar diri, apa boleh sengaja menenggelamkan diri..?!

Hati-hatilah dalam berfatwa, apalagi yang bisa mengorbankan nyawa banyak kaum Muslimin..

Ingat, fatwa kita juga akan dihisab oleh-Nya..!

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *