Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah berdo’a dengan bahasa indonesia ketika sujud ?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh berdoa dalam sholat dengan selain bahasa arab.. Menjadi empat pendapat:
1️⃣ Tidak boleh berdoa dengan selain bahasa arab dan batal sholatnya. ini adalah pendapat sebagian hanafiyah, salah satu pendapat malikiyah, sebagian syafiiyah dan hanabilah.
2️⃣ Makruh hukumnya bagi yang mampu bahasa arab, dan boleh bagi yang tidak mampu berbahasa arab, ini adalah madzhab hanafi, maliki dan salah satu pendapat imam Ahmad. dasarnya karena Allah tidak memberikan beban kecuali sesuai kemampuannya.
3️⃣ Boleh bagi yang tidak mampu, dan batal sholat bagi yang mampu.
Ini adalah pendapat yang shohih dari syafiiyah dan salah satu pendapat hanabilah. Dan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dari hanafiyah.
4️⃣ Boleh bagi yang mampu berbahasa arab dan bagi yang tidak mampu. Ini adalah salah satu pendapat hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah. (Lihat kitab Ikhtiyarot Syaikhul Islam karya Doktor Aidh Al Haritsi)
Yang rojih wallahu a’lam bahwa orang yang mampu berbahasa arab makruh hukumnya berdo’a dengan selain bahasa arab. Karena ia adalah syiar islam.
Adapun yang tidak mampu maka dioerbolehkan. Karena dalil-dalil anjuran berdo’a bersifat umum.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى