Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:

“Tidak boleh bagi seorang pun untuk berhujjah dengan pendapat ulama dalam masalah yang diperselisihkan. Hujjah itu adalah nash, ijma’ dan dalil yang di istimbath yang ditetapkan mukadimahnya dengan dalil dalil syariat bukan ditetapkan oleh pendapat ulama. Karena pendapat ulama dijadikan hujjah bila sesuai dengan al kitab dan sunnah bukan dijadikan alasan untuk menolak alquran dan sunnah.”

(Majmu fatawa 26/202-203).

Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa perkataan ulama dapat dijadikan hujjah bila telah menjadi kesepakatan atau ijma.
Adapun ketika para ulama berbeda pendapat, kewajiban kita adalah melihat dalil-dalil mereka mana yang paling kuat.
Karena pendapat ulama bukanlah dalil atas ulama yang lainnya.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *