Pertanyaan:
Ada seorang wanita yang punya hutang puasa ramadhan (karena haidh).. namun karena kekurang-pahamannya terhadap hukum-hukum dalam agama, ia tidak pernah membayar/qodho hutang Ramadhan tsb (yang batal karena haidh) sampai Ramadhan berikutnya datang dan pergi.. dan begitu seterusnya dan tidak ada yang mengingatkannya/memberitahunya dari sejak jenjang SMP hingga ia menikah dan diberitahu oleh suaminya akan wajibnya qodho tsb..
dan sekarang setelah ia sadar dan mendapatkan pemahaman agama yang lebih baik, walhamdulillah, dan setelah ia coba hitung-hitung, perkiraan ada 300 hari hutang qodho puasa Ramadhan dari sejak SMP yang belum ia lunasi, apa yang harus ia lakukan..?
Jawaban :
1. Dia termasuk orang yang meninggalkan puasa karena udzur (haidh).
2. Orang yang meninggalkan puasa karena udzur punya kewajiban untuk meng-Qodho’ puasanya.
3. Meng-Qodho’ puasa tidak harus berturut-turut, tapi bisa dicicil sedikit-sedikit hingga hutang puasanya lunas.
4. Apabila ada hutang puasa yang menumpuk, melewati Ramadhan berikutnya KARENA UDZUR maka tidak ada fidyahnya.
Tapi kalau hutang puasanya numpuk, melewati ramadhan berikutnya TANPA UDZUR maka dianjurkan membayar fidyah, tapi tidak sampai diwajibkan, wallahu a’lam.
5. Besaran fidyah untuk setiap hari yang diakhirkan Qodho’nya sampai melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur adalah memberikan makanan siap saji yang pantas kepada fakir miskin, atau memberikan setengah sho’ (1,5 kg untuk lebih hati-hatinya) dari makanan pokok daerahnya (kalau dikita berarti beras).
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
.
.
Catatan Poin 4:
▪️Bila Ada Udzur : qodho’ saja tanpa fidyah
▪️Tanpa ada Udzur : qodho’ dan dianjurkan fidyah
ARTIKEL TERKAIT
Belum meng-Qodho’ Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya