Sebagian penuntut ilmu menyatakan bahwa orang muslim yang jatuh kepada syirik otomatis kafir murtad dari agama islam walaupun ia jahil (bodoh). Dan mereka menyatakan bahwa ini adalah ijma’ ulama sehingga menganggap pendapat yang memberikan udzur kepada orang bodoh itu adalah pendapat yang sesat karena bertabrakan dengan ijma’. Konsekwensinya mereka mengkafirkan banyak kaum muslimin atas dasar itu.

Klaim ijma’ ini perlu dikaji ulang karena:

PERTAMA: Tidak ada pernyataan ulama ‘mutaqoddimin’ (terdahulu) akan adanya ijma’ dalam masalah ini. Yang ada adalah pernyataan ulama belakangan dari sebagian ulama Saudi seperti Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh dan syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthain.

KEDUA: Ada pernyataan kebalikan yaitu ijma’ ulama bahwa orang jahil (bodoh) diberikan udzur.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa orang yang sengaja mengganti suatu ayat alqur’an padahal ia mengetahui adanya ayat tsb dalam mushaf atau sengaja menggugurkannya, bahwa ia kafir dengan ijma’ ulama.

Lalu beliau berkata:

ثم أن المرء يخطئ فى التلاوة فيزيد كلمة وينقص أخرى ويبدل كلامه جاهلا مقدرا أنه مصيب ويكابر في ذلك ويناظر قبل أن يتبين له الحق ولا يكون بذلك عند أحد من الأمة كافرا

“Kemudian seseorang terkadang salah dalam membaca al qur’an, ia menambah satu kata atau mengurangi dan mengganti firman-Nya karena jahil dan merasa benar dan ia ngeyel sebelum jelasnya kepadanya kebenaran. Maka tidak ada seorangpun ulama yang menganggapnya kafir….” (Al Fashlu fil Ahwa 3/253)

Dalam redaksi ini terlihat ibnu Hazm menyatakan adanya ijma’ diberinya udzur untuk orang yang jahil. Dan tentunya ibnu Hazm lebih faham atsar salaf karena beliau hidup dekat dengan zaman salaf sehingga pernyataan ijma’ dari beliau lebih kuat.

KETIGA: Syaikhul islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “pemberian udzur kepada orang jahil itu mencakup masalah masalah dzahirah (lahiriyah), seperti mengingkari sifat Allah, adalah pendapat yang dipegang oleh para shahabat dan jumhur ulama islam.” (Lihat Majmu Fatawa 23/346)

Dan ibnu Taimiyah rohimahullah termasuk ulama yang menjadi rujukan dalam menukil khilaf dan ijma’. Kalaulah telah terjadi ijma’ bahwa orang yang jahil tidak diberi udzur, tentu beliau akan sangat mengetahuinya. Namun justru beliau menyatakan bahwa pemberian udzur kepada orang yang jahil adalah pendapat para shahabat dan jumhur ulama islam.

KE-EMPAT: Banyak ulama belakangan menganggap bahwa masalah pemberian udzur kepada orang yang jahil atau tidaknya adalah masalah khilafiyah. Seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Abdurrohman Asa’diy, Syaikh Muqbil Al Wad’iy, Syaikh Utsaimin dan lain lain.

Syaikh Utsaimin rohimahullah berkata:

الاختلاف في مسألة العذر بالجهل كغيره من الاختلافات الفقهية الاجتهادية

“Perselisihan dalam masalah pemberian udzur untuk orang yang jahil sama dengan perselisihan fiqih lainnya yang bersifat ijtihadiyah.” (Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin 2/130).

(Silahkan merujuk kitab isykaliyat al i’dzar bil jahli karya Sulthan bin Abdurrahman Al Umairy)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *