Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-55) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 56 ?
?? Bila yakin tidak mungkin digunakan, maka bisa menggunakan dugaan kuat.
⚉ Contoh kaidah ini adalah hadits ibnu Mas’ud, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang darimu ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar kemudian lakukan sholat diatasnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menyuruh menggunakan dugaan yang kuat di saat merasa ragu dengan cara mencari indikasi yang menguatkan.
Dan bila dugaan kuat juga tidak mungkin maka hendaklah ia membuang keraguan dengan mengambil yang telah ada keyakinan sebelumnya.
Seperti bila ragu apakah dua roka’at atau tiga roka’at. Berarti yang diragukan adalah tiga. Dan yang telah ada keyakinan sebelumnya adalah 2 roka’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya.
⚉ Contoh lain bila ada seseorang thowaf dan merasa ragu apakah sudah 5 keliling atau 6, akan tetapi kuat dugaannya 6, maka ia cukup thowaf sekali lagi atas pendapat yang kuat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.