Di setiap negara, ada saja alasan alasan seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya. Bila alasan alasanitu telah terjadi, walau negara itu adalah tanah kelahiran anda, namun tetap saja anda akan dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.
Berikut beberapa alasan anda kehilangan kewarganegaraan Indonesia :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden
3. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
4. dst.
Jadi adanya alasan alasan anda dinyatakan kehilangan kewarganegaraan adalah satu hal yang nyata.
Bila hal ini terjadi pada status anda sebagai warga negara, maka demikian pula dengan status keislaman anda. Bisa saja anda dinayatakan kehilangan status sebagai seorang muslim bila anda telah melakukan tindakan yang secara nyata menyebabkan keislaman anda gugur, alias murtad.
Diantara alasan alasan tersebut ialah anda dengan suka rela menyatakan kepindahan agama anda, dari islam ke agama lain.
Atau anda melakukan dengan sadar tindakan yang nyata nyata menodai kesucian agama anda, semisal mencaci maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, atau memperolok olok ajaran-Nya.
Atau anda menyatakan bahwa tiada lagi ada beda antara beragama Islam dengan agama lain, semuanya sama, dan masih banyak lagi alasan seseorang dinyatakan kehilangan status agamanya.
Dua fakta di atas nyata, dan tidak termasuk dari radikalisme pikiran atau sikap. Akan tetapi bentuk dari menjaga kedaulatan negara dan agama.
Semoga bermanfaat.
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.