Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian wanita ada yang merasa jengkel ketika disebutkan masalah poligami di majelis dan bahkan sikap mereka berubah ketika disebutkan masalah poligami, maka apa nasehat Anda kepada para wanita tersebut ?
Jawaban: Yang dimaksud adalah suami menikah lebih dari satu wanita. Seorang wanita tabiatnya tidak menyukai poligami dan ditimpa kecemburuan yang terkadang hampir sampai pada batas kegilaan. Seorang wanita tidak tercela karena cemburunya tersebut, karena hal itu memang tabiat wanita. Hanya saja seorang wanita yang berakal, perasaan dan rasa cemburunya tidak akan mengalahkan sisi hikmah dan syari’at.
Syari’at membolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dia merasa aman dari sikap berat sebelah dan dia mampu untuk berbuat adil. Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا.
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jadi Allah mewajibkan agar menikahi satu istri saja jika seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil. Seorang wanita tidak diragukan lagi jika dia mendengar suaminya ingin menikah lagi maka sikapnya kepada suaminya berubah, tetapi sepantasnya baginya untuk menyiapkan dirinya dan menenangkannya dan hendaknya dia mengetahui bahwa ketidak sukaan dan kecemburuan yang muncul semacam ini akan hilang jika suaminya telah menikah lagi. Ini adalah perkara yang sudah terbukti berdasarkan pengalaman.
Hanya saja seorang suami hendaknya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam menegakkan sikap adil diantara istri pertama dan kedua, karena sebagian suami (tidak semuanya –pent) jika dia menyukai istri kedua, terkadang dia mengurangi hak istri pertama dan melupakan kebahagiaan yang pernah dia rasakan bersama istrinya yang pertama sebelumnya, sehingga dia pun lebih condong kepada istrinya yang kedua.
Siapa saja yang keadaannya demikian maka hendaklah dia menyiapkan dirinya menghadapi hukuman yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan pipinya miring.” (Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwaa’ul Ghaliil no. 2017: “Shahih.” –pent)
Kita berlindung kepada Allah darinya. Ketika itu seluruh manusia akan melihatnya, mereka akan menyaksikan pipinya miring sebelah, karena dia berpaling dari sikap adil, sehingga dia pun diberi balasan sesuai dengan dosanya, kita memohon keselamatan kepada Allah.
Pertanyaan: Syaikh, apakah sikap adil tersebut dalam hal nafkah dan bermalam saja ?
Jawaban: Sikap adil dalam semua perkara yang memungkinkan untuk berbuat adil padanya. Yaitu dalam hal nafkah, bermalam, bahkan hingga dalam perkara hubungan suami istri jika dia mampu.
Diterjemahkan oleh :
Ustadz Zainal Abidin Lc, حفظه الله تعالى
da1305162234