Kaidah Pertama:

??  Memvonis kafir adalah hukum syari’at dan hak murni untuk Allah Ta’ala.

Bukan milik suatu organisasi atau jama’ah tertentu dan tidak diserahkan kepada akal atau perasaan atau fanatisme.

⚉  Ibnul Wazir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya vonis kafir itu adalah bersifat sam’iy (berdasar syariat) saja. Tidak diserahkan kepada akal. Dan dalil yang menunjukkan kekafiran sesuatu adslah syariat yang qoth’iy (pasti). Tidak ada perselisihan dslam masalah ini.” (Al Awashim wal Qowashim 4/178).

⚉  Imam Ghozali rahimahullah berkata, “Kufur itu adalah hukum syariat sama dengan status budak dan merdeka. Karena maknanya adalah penghalalan darah dan menghukumi kekal di neraka. Maka dasarnya harus syari’at baik dengan nash atau qiyas.” (Faishol tafriqoh bainal islam wazandaqoh hal 128).

⚉  Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ini tidak sesuai dengan yang diucapkan oleh sebagian orang seperti Abu Ishaq Al Isfirooyini dan para pengikutnya yang mengatakan: “Tidak ada vonis kafir kecuali yang kami kafirkan.”

Karena vonis kafir itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah saja. Seorang manusia tidak boleh mendustakan orang yang mendustakan dirinya. Tidak boleh membalas menzinai istri orang yang menzinai istrinya..
(Minhajussunnah 5/244).

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Ke 2…
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Ke 3…

 

da0710162247

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *