Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-43) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 44 ?

??  Orang yang mengklaim wajib membawa bayyinah dan orang yang mengingkari hendaknya bersumpah.

⚉  BAYYINAH adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran berupa saksi, atau qorinah (indikasi) atau kebiasaan atau yang lainnya.

Adapun saksi maka ada beberapa macam:

1. Permasalahan yang memerlukan empat saksi. Yaitu masalah tuduhan zina.

2. Yang memerlukan tiga saksi laki laki. Yaitu orang yang bangkrut dan menjadi miskin lalu ia datang meminta zakat. Maka harus ada tiga saksi yang adil yang menyaksikan bahwa ia memang fakir.

3. Yang memerlukan dua orang laki laki. Yaitu dalam masalah penegakan hukuman Hadi selain zina. Seperti potong tangan.

4. Yang memerlukan dua saksi laki laki atau satu laki laki dan dua wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan dengan harta. Contohnya bila ada orang dituduh mencuri, dan penuduh hanya bisa mendatangkan satu laki laki dan dua wanita, maka hartanya diberikan kepadanya namun tidak ditegakkan hukuman Hadd karena saksinya tidak memenuhi.

5. Yang membutuhkan satu saksi wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan kewanitaan seperti penyusuan, melahirkan dan sebagainya.

⚉  Adat kebiasaan pun bisa menjadi bayyinah. Contohnya bila suami istri bercerai lalu istri mengklaim bahwa gelas kopi miliknya. Secara adat kebiasaan bahwa gelas kopi itu milik suami bukan istri.

Apabila yang menuduh tidak dapat membawakan bayyinah, maka orang yang dituduh diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *