Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-38) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 39 ?

??   Kebiasaan atau ‘uruf sama hukumnya dengan ucapan.

‘Uruf adalah kebiasan suatu masyarakat dalam bermu’amalah.‘Uruf dapat dijadikan patokan dengan syarat ‘uruf tersebut bersifat “muthorid” yaitu berlaku umum dan diketahui oleh individu masyarakat tersebut.

⚉    Contohnya bila kita beli di warung makanan, ‘uruf di masyarakat kita seringnya makan dahulu baru bayar. Maka perkara seperti ini dibolehkan.

⚉    Bila kita membeli sesuatu di toko lalu kita hanya memberikan uang dan sipenjual menerimanya tanpa ada ucapan, maka inipun sah.

??   Tapi bila ‘uruf itu bertentangan dengan syariat maka tidak boleh diikuti.

⚉    Seperti bila kita hendak mengurus KTP, kebiasaan di masyarakat adalah memberikan uang kepada petugas. Perbuatan ini secara syariat tidak dibolehkan karena termasuk “Hadaya al ‘Ummaal” (hadiah untuk pejabat / uang pelicin) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tapi bila urusan kita akan dipersulit bila tidak memberinya uang, maka sebagian ulama membolehkan karena itu adalah untuk mendapatkan hak kita dan dosanya untuk yang menerima.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis olehSyaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *