Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-36) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 37 ?

??   Orang yang berbuat ihsan tidak ada jalan untuk memberinya sanksi. Sebaliknya orang yang zholim.

Kaidah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ما على المحسنين من سبيل

“Tidak ada bagi orang yang berbuat ihsan itu jalan (untuk menghukumnya).” (Attaubah:91).

Contoh kaidah ini adalah:
⚉    Apabila ada orang yang menggali sumur jauh dari jalan lalu lalang untuk keperluan air minum warga setempat. Lalu ada orang yang jatuh ke dalam sumur tersebut dan meninggal, maka tidak ada kewajiban mengganti rugi.

⚉    Bila ada orang yang memasang tiang listrik di pinggir jalan untuk kepentingan masyarakat setempat, lalu ada orang yang menabrak tiang tersebut dan meninggal. Maka tidak ada ganti rugi.

⚉    Sebaliknya orang zholim wajib diberikan sanksi. Seperti bila ada orang yang sengaja menggali sumur di tengah jalan agar orang celaka. Atau membuat jebakan. Maka ia wajib mendapat hukuman.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *