Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-34) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 35 ?
?? Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan:
1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya.
2. Diizinkan oleh pemillik barang.
3. Diizinkan oleh syariat.
⚉ Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.
Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.
Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.
⚉ Adapun yang KE-DUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.
⚉ Adapun yang KE-TIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.
Namun tentunya tetap melihat kepada mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel :https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP