Tanya :
.
Apakah sudah di katakan mampu dan wajib orang yang berqurban tapi dia masih punya hutang di pegadaian seharga seekor kambing di pasaran?
Apakah sah hukumnya bila di paksakan berqurban juga karena dia berfikir idul adha setahun sekali ini? Mana yang lebih baik berqurban atau melunasi hutang tersebut?
Jawab :
.
Hutang jikalau sudah jatuh tempo dan segera di bayar kan maka membayar hutang di dahulukan, karena ini hukumnya wajib untuk membayar hutang.
Akan tetapi jikalau tempo pembayaran disana ada kelonggaran, dan sekiranya nanti akan ada pemasukan uang yang akan di gunakan untuk membayar hutang jikalau sudah dekat waktu nya, maka kelonggaran ini bisa digunakan untuk berkurban.
والله أعلم بالصواب
Ustadz Rochmad Supriyadi Lc, حفظه الله تعالى