Tabungan Haji Wajib Dizakati?

Jika kita sdh daftar haji bersama keluarga, sehingga kita bayar hingga 100jt. dan seperti yg kita tahu, dana itu mengendap seama bertahun-tahun, apakah kita wajib menzakatinya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara syarat wajib zakat adalah harta tersebut dimiliki secara pribadi (milku an-Nafs) dan harta tersebut dimiliki secara sempurna (milku at-Tam). Karena itu, ketika ada harta yang sudah berpindah kepemilikan, maka harta itu tidak wajib dizakati.

Ketika nasabah mendaftar haji, ada beberapa tahapan yang dia lakukan,

Calon haji (calhaj) membuka rekening haji di bank => Calhaj mentransfer/pindah buku senilai 25jt ke rekening Kemenag => Calhaj datang ke kantor Depag dan menyerahkan semua berkas terkait, termasuk bukti transfer dari bank => Calhaj mendapatkan nomor porsi haji.

Berdasarkan tahapan di atas, pada hakekatnya terjadi transaksi jual beli layanan perjalanan haji. Calhaj sebagai konsumen, sementara pemerintah sebagai penjual. Sehingga ketika Calhaj sudah mentransfer 25jt, dan dia mendapatkan porsi haji, maka terjadilah perpindahan hak milik. Uang 25 jt menjadi hak milik kemenag, dan porsi haji menjadi hak Calhaj.

Dan selanjutnya, Calhaj akan diberangkatkan pada waktu sesuai urutan yang ada. Dan mereka bisa mengakses, untuk mengetahui perkembangan nomor urutan itu.

Karena itu, ketika calhaj mentransfer BPH (Biaya perjalanan haji) ke rekening kemenag, statusnya bukan lagi uang titipan (wadiah). Tapi sudah terjadi jual beli.

Meskipun porsi haji bisa dibatalkan. Namun itu melalui tahaan prosedur. Diantaranya dia harus datang ke kantor kemenag tempat pendaftaran haji, dengan membawa beberapa berkas, diantaranya surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan menyebutkan alasan pembatalan.

Prosedur ini menunjukkan, bahwa pembatalan itu bukan menarik kembali uang titipan, tapi membatalkan akad yang dulu pernah dilakukan ketika daftar haji. Karena akad jual beli sifatnya lazim, mengikat kedua belah pihak, sehingga ketika ada satu pihak yang ingin membatalkan, harus atas persetujuan pihak kedua. Jika pihak kedua menerima, tidak jadi masalah, dan itulah iqalah.

Penjelasan seputar iqalah bisa dipeajari di: Mengenal Iqalah – Belajar Fikih Muamalah

Dan surat permohonan itu, statusnya adalah permohonan persetujuan kepada pihak kedua, dalam hal ini kemenag untuk membatalkan transaksi tersebut.

Oleh karena itu, mengingat sudah terjadi perpindahan hak milik, maka dana yang sudah ditransfer di rekening haji, tidak wajib dizakati. meskipun nilainya di atas satu nishab dan mengendap bertahun-tahun. Karena dana itu bukan lagi milik calhaj.

Misalnya, si A beserta 1 istri dan 8 anaknya menyetorkan dana 250jt, dan si A mendapat porsi haji untuk keberangkatan 20 tahun ke depan, sehingga dana itu mengendap selama belasan tahun, si A tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *