Bayar 100 rb, All You Can Eat

Bagaimana hukum makan di warung, bayar 100rb makan sepuasnya, all you can eat… apakah termasuk riba?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. karena transaksi ini pemicu terbesar terjadinya permusuhan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 3881, Nasai 4535, dan yang lainnya).

Dan termasuk diantara jual beli gharar adalah transaksi yang ukuran objeknya tidak jelas. Karena itu, kejelasan ukuran objek dalam transaksi menjadi salah satu syarat sahnya jual beli.

Ad-Dasuqi dalam Hasyiyahnya – fiqh Maliki – mengatakan,

لا بد من كون الثمن والمثمن معلومين للبائع والمشتري وإلا فسد البيع

“Harga dan barang harus jelas, diketahui penjual dan pembeli. Jika tidak maka transaksinya batal.” (Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/15).

Ibnu Abidin – ulama Hanafi – mengatakan,

وشرط لصحته معرفة قدر مبيع وثمن

“Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).

Dalam kasus bayar 100 rb, atau 50 rb, boleh makan sepuasnya, ada bagian yang tidak jelas. Yaitu ukuran makanan yang dikonsumsi pembeli. Dia bisa makan banyak, bisa makan sedikit. Lauk yang dimakan bisa banyak, juga bisa sedikit. Sehingga semua orang memahami, ada ketidak-jelasan di sana.

Bagaimana hukumnya?

Ada 2 pendapat dalam masalah ini,

Pertama, transaksi ini dilarang karena ada unsur jahalah (ketidak-jelasan).

Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad Mukhtar as-Syinqithi dalam jawaban yang beliau sampaikan ketika kajian Syarh Umdatul Fiqh. Beliau ditanya,

“Apa hukum menjual makanan, dengan cara makan sampai kenyang sementara bayarnya tetap.”

Jawaban yang beliau sampaikan,

الغذاء حتى الاشباع بيعٌ مجهول ، لأن الذي يشبع ليس له ضابط في الناس محدد ، وهذا البيع الذي تدل عليه نصوص الكتاب والسُّنة أنه محرم ، لايجوز لأنه لايصح أن تشتري شيئاً إلا إذا كان معلوماً ، معلوم الصفة ، معلوم القدر

Makan sampai kenyang, termasuk jual beli majhul (tidak jelas). Karena istilah ‘kenyang’ pada manusia tidak memiliki batasan. Dan jual beli ini dilarang berdasarkan keterangan dari al-Quran dan sunah. Tidak boleh, karena tidak sah membeli sesuatu kecuali semuanya jelas, jelas kriterianya, dan jelas ukurannya.

Dan pendapat ini juga yang diisyaratkan oleh Syaikh Dr. Fauzan. Beliau mengatakan,

أنني سئلت عن ظاهرة في بعض المطاعم وهي أن أصحابها يقولون للزبائن: كل ما تشاء من هذه المأكولات المعروضة وادفع مبلغاً مقطوعاً محدداً، فقلت: هذا مجهول والمجهول لا يجوز بيعه حتى يحدد ويعرف

Saya ditanya tentang kasus di sebagian restoran, dimana pemiliknya mengatakan kepada pengunjung, “Silahkan makan apapun yang telah dihidangkan, dan bayar uang sekian. Saya sampaikan, ‘Ini transaksi majhul (tidak jelas) dan sesuatu yang tidak jelas, tidak boleh dijual sampai ditegaskan batasannya.”

Kedua, transaksi ini dibolehkan. Ini merupakan pendapat Imam Ibnu Utsaimin dan Dr. Muhammad Said al-Buthi.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentag hukum warung yang menjual makanan,

‘Bayar 20 real dan makan sampai kenyang.’ Jawaban beliau,

الظاهر أن هذا يتسامح فيه ؛ لأن الوجبة معروفة ، وهذا مما تتسامح فيه العادة ، ولكن لو عرف الإنسان من نفسه أنه أكول فيجب أن يشترط على صاحب المطعم ؛ لأن الناس يختلفون

Yang dzahir semacam ini dibolehkan. Karena ukuran yang dihidangkan jelas, dan ini dibolehkan sesuai adat. Namun jika orang merasa bahwa dirinya banyak makan, dia harus menyatakannya ke pemilik warung. Karena manusia beda-beda. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/322)

Memilih Pendapat yang Mendekati

Para ulama membolehkan melakukan transaksi gharar yang ringan. Berikut beberapa keterangan mereka,

[1] Keterangan Ibnu Rusyd – rahimahullah –,

الفقهاء متفقون على أن الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز ، وأن القليل يجوز

Para ulama sepakat bahwa gharar yang banyak dalam transaksi, tidak dibolehkan. Sementara gharar yang sedikit, boleh.

[2] Keterangan al-Qarrafi

Beliau menyebutkan,

الغرر والجهالة أي في البيع ثلاثة أقسام : كثير ممتنع إجماعا، كالطير في الهواء، وقليل جائز إجماعا ، كأساس الدار وقطن الجبة، ومتوسط اختلف فيه، هل يلحق بالأول أم بالثاني؟

Gharar dan jahalah – dalam jual beli – ada 3 macam:

[1] Gharar banyak, hukumnya terlarang dengan sepakat ulama. Seperti: burung yang ada di udara.

[2] Gharar sedikit, hukumnya boleh dengan sepakat ulama. Seperti: pondasi rumah dan jenis kapas kain jubah

[3] Gharar pertengahan, hukumna diperselisihkan ulama. Apakah dimasukan yang pertama atau kedua.

(al-Furuq, 3/265)

[3] Keterangan dalam Ensiklopedi Fiqh

يشترط في الغرر حتى يكون مؤثراً أن يكون كثيرا , أما إذا كان الغرر يسيرا فإنه لا تأثير له على العقد

Diantara syarat gharar yang haram adalah berpengaruh dalam akad dan ukurannya besar. Namun jika ghararnya ringan, tidak ada pengaruh dalam akad. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 31/151)

Contoh bentuk gharar ringan, seperti yang disampaikan Ibnul Qoyim,

غرر يسير يُغتفر في جنب المصلحة العامة التي لا بد للناس منها، فإن ذلك غرر لا يكون موجباً للمنع، فإن إجارة الحيوان والدار والحانوت مساناة لا تخلُو عن غرر، لأنه يعرض فيه موتُ الحيوان، وانهدام الدار، وكذا دخولُ الحمام

Gharar yang sedikit ditoleransi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum, yang harus ada dalam kehidupan manusia. gharar semacam ini tidak boleh menjadi sebab terlarangnya transaksi. karena menyewakan binatang atau rumah atau ruko yang terbuka, tidak bisa lepas dari gharar. Karena bisa saja binatang itu mati atau rumah itu roboh. Demikian pula masuk ke pemandian… (Zadul Ma’ad, 5/820)

Orang yang hendak masuk pemandian, dia membayar biaya masuk, lalu masuk. Dan dia tidak tahu berapa jumlah air yang akan dia gunakan, berapa sabun yang akan dia habiskan, berapa lama dia berdiam di dalam. Dan ini semua adalah gharar ringan yang ditoleransi.

Namuan melalui kebiasaannya manusia bisa memahami bahwa kira-kira yang akan dihabiskan oleh konsumen adalah antara sekian sampai sekian. Dan mereka bisa mentoleransi untuk selisih kuantitas di rentang itu.

Dalam kasus warung, bayar sekian, silahkan makan sepuasnya, pemilik warung maupun konsumen bisa memahami di rentang berapa kuantitas makanan yang akan dikonsumsi untuk sekali kunjungan. Misalnya, untuk nasi antara 1 – 3 ons/orang, lauk antara 2 – 5 ons/orang dst. dan mereka bisa mentoleransi untuk selisih kuantitas di rentang itu. Dan itulah gharar ringan yang dibolehkan.

Karena itulah, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat yang membolehkan. Hanya saja, bagi mereka yang kuantitas makannya tidak normal, melebihi dari umumnya masyarakat, maka dia harus sebutkan di awal, agar tidak merugikan salah satu pihak.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *