SHALAT ORANG YANG MASBUQ, JIKA IMAM KELEBIHAN RAKA’AT
Pertanyaan[1]:
Apabila ada seseorang yang shalat dibelakang imam, misalnya shalat Zhuhur. Orang ini datang terlambat sehingga tertinggal satu raka’at dari imam. Saat itu, imam lupa dalam shalatnya dan menambah raka’at kelima. Pertanyaannya, jika dia tahu bahwa imam tadi lupa, apakah makmum yang tertinggal satu raka’at itu harus menambah satu raka’at setelah imam salam ataukah dia cukup dengan empat raka’at yang dikerjakan bersama imam tadi? Mohon penjelasan! Jazakumullah khairan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pendapat yang shahih (benar) dalam masalah ini adalah orang yang masbûq (tertinggal shalat berjama’ah-red) dalam keadaan seperti ini tidak perlu menambah satu raka’atnya yang tertinggal setelah sempurna shalatnya. Karena sang imam, ketika dia shalat lima raka’at dalam keadaan lupa, shalatnya tetap sah, karena memiliki udzur. Sedangkan makmum yang masbûq ini, jika dia menambahkan satu raka’at setelah imamnya salam, berarti dia telah melakukan shalat (Zhuhur-red) lima raka’at secara sengaja, ini menyebabkan shalatnya batal. Namun jika dia ikut salam bersama imam, berarti dia telah melakukan ibadah shalat (Zhuhur-red) sempurna empat raka’at. Inilah yang wajib atasnya.
Dan ini tidak menyalahi sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Maka raka’at yang kamu dapati, maka ikutilah! Dan raka’at yang luput darimu, maka sempurnakanlah![2]
Karena sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “maka sempurnakanlah!” memberi pesan bahwa orang yang tertinggal itu shalatnya kurang (sehingga harus disempurnakan-red), sementara (dalam peristiwa di atas-red) sebagaimana diketahui orang itu tidak kurang shalatnya, karena dia sudah benar-benar mengerjakan empat raka’at.
Berdasarkan ini, maka pendapat yang kuat dan benar adalah shalat orang itu bersama imam benar dan sah, karena dia telah menyempurnakan emapat raka’at. Wallâhul muwaffiq
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Manâril Islâm, 1/183
[2] HR. Al-Bukhâri, no. 635 dan 636 dan Muslim, no. 602