Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita untuk menutup wadah yang terdapat makanan atau minuman?
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman menjawab:
Benar, asalnya seorang Muslim ketika hendak tidur maka tidak boleh ia membiarkan wadah minuman atau wadah makanan, kecuali dalam keadaan tertutup. Atau jika ia dimasukkan ke dalam kulkas, menurut saya itu sudah dianggap tertutup.
Menutup wadah-wadah di malam hari hukumnya wajib. Ini merupakan kebaikan bagi seorang Muslim untuk agamanya dan untuk dunianya. Hadits-hadits yang shahih tegas mendasari hal ini.
Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
غطوا الإناء وأوكوا السقاء وأغلقوا الباب، وأطفئوا السراج؛ فإن الشيطان لا يحل سقاء ولا يفتح باباً ولا يكشف إناء
“tutuplah wadah-wadah, rapatkanlah tempat-tempat minum, tutuplah pintu-pintu, matikanlah lampu-lampu, karena setan tidak bisa masuk ke dalam tempat minum yang rapat, tidak bisa membuka pintu yang tertutup dan tidak bisa membuka wadah yang ditutup“.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
غطوا الإناء، وأوكوا السقاء ؛ فإن في السنة ليلة ينزل فيها وباء، لا يمر بإناء ليس عليه غطاء، أو سقاء ليس عليه وكاء، إلا نزل فيه من ذلك الوباء
“Tutuplah bejana-bejana, rapatkanlah tempat-tempat minum, karena di waktu orang-orang mulai tidur ketika itu turunlah wabah. Tidaklah ia melewati bejana yang tidak ditutup dan tempat minum yang tidak dirapatkan, kecuali akan masuk padanya wabah“.
Dan nampaknya ini adalah perkara sirr (kasat mata) yang tidak bisa dilihat oleh para dokter, namun bisa jadi mereka akan mengetahuinya faktanya kelak suatu hari. Dan ini (turunnya wabah di wadah dan tempat minum) bisa jadi merupakan sebab awal terjadinya penyakit pada seseorang, namun tidak ia ketahui sebelumnya.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah menekankan perkara ini dengan penekanan yang tegas. Sampai-sampai beliau bersabda:
فإن لم يجد أحدكم إلا أن يعرض على إنائه عوداً، ويذكر اسم الله فليفعل
“Seandainya diantara kalian tidak mendapat sesuatu untuk menutupnya kecuali sepotong kayu, maka sebutlah nama Allah dan tutuplah dengan kayu itu“.
Ini merupakan kebaikan bagi seorang Muslim untuk kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu a’lam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30848
Terkait