Sahkah Adzannya Anak Kecil ?
Anak kecil yang belum tamyiz tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan berdasarkan kepsepakatan para ulama’. Karena amalan yang ia kerjakan tidaklah teranggap.
Adapun anak kecil yang sudah tamyiz maka diperselisihkan oleh para ahli fiqih, apakah adzannya sah ataukah tidak.
Pendapat Pertama : Adzannya sah, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah[1], dan satu pendapat dalam madzhab malikiyah[2], dan yang benar dalam madzhab Syafi’iyah[3], dan Hanabilah[4].
Pendapat Kedua : Adzannya tidak sah. Inilah pendapat madzhab Malikiyah[5], satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah[6] dan satu riwayat dalam Madzhab Hanabilah[7].
Yang shahih adalah pendapat pertama, yaitu sahnya adzan anak kecil yang sudah tamyiz asalkan ia mengumamdangkan adzan di waktunya. Jika ia telah mengumandangkan adzan maka itu telah mencukupi, karena dengannya didapatkan pemberitahuan masuknya waktu sholat.
(Sumber : Al Fiqh Al Muyassar Qismul ‘Ibadat, Syaikh Abdullah bin Muhammad At-Thayyar, Cet. Ke-2, 1433 H, Madarul Wathon lin Nasyr, Riyadh, 1/185-186)