Bolehkah Laki-laki Memberi Salam Kepada Wanita ?

Sebagian ahlul ilmi melarang laki-laki memberi salam kepada wanita yang bukan mahromnya. Sebagian ulama’ lainnya memperbolehkannya dengan syarat aman dari timbulnya fitnah. Sebagian ulama’ lainnya memerinci : Apabila wanita tersebut masih muda dan cantik maka tidak boleh seorang laki-laki mengucapkan salam kepadanya,  adapun jika wanita tersebut telah tua maka boleh mengucapkan salam kepadanya. Ada pula ulama’ yang berpendapat jika wanita tersebut masih muda maka dilarang secara ,mutlak, adapun jika sudah tua maka boleh secara mutlaq, ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Sholih mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada ayahku : Bolehkah mengucapkan salam kepada wanita?” Maka ia menjawab, “Jika wanita tersebut telah tua maka tidak mengapa mengucapkan salam kepadanya, adapun wanita yang masih muda maka ia tidak diminta untuk berbicara.”[1]

Adapun Ibnul Qoyyim maka beliau membenarkan pendapat bahwa diperbolehkan memberi salam kepada wanita yang telah tua dan wanita yang masih mahromnya, adapun selainnya maka tidak dianjurkan.”[2]

Pendapat inilah yang terpilih. Sebab adanya larangan ini telah jelas, yaitu menutup jalan yang mengantarkan kepada keburukan, dan menghindari fitnah.

 

(Referensi : Kitabul Adab, Karya Fuad bin ‘Abdul ‘Aziz as-Syalhub, Cetakan Pertama 1423 H/2002 M, Dar Al-Qasim, Jedah, Hlm. 47).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *