Yang Disunnahkan ketika Memakai Sandal
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَالْيَبدأ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَالْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، وَلْيَنْعَلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيَخْلَعْهَا جَمِيْعًا.
“Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal maka mulailah dengan yang kanan, dan jika melepasnya maka mulailah dengan yang kiri. Dan hendaklah memakainya semua atau melepasnya semua.”[1]
Seorang muslim dalam rentang sehari semalam sering memakai dan melepas sandalnya. Ia melakukannya ketika masuk dan keluar masjid. Ketika masuk dan keluar kamar mandi. Demikian pula ketika masuk dan keluar rumah untuk bekerja. Maka setiap kali memakai dan melepas sandalnya ia lakukan sesuai dengan sunnah, dan meniatkannya untuk mempraktekkan sunnah Nabi, ia akan mendapatkan kebaikan yang banyak. Dengan demikian setiap perbuatan dan diamnya ia lakukan di atas sunnah.
(Sumber : Kitab Alfu Sunnah fil Yaumi wal Lailah, Karya Kholid Al Husainan, Hlm. 15)