PEMBUNUHAN DAN PEMBOMAN DI NEGARA KAFIR BENTUK JIHAD?
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan : Ahsanaallahu ilaikum –semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad?
Jawaban : Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapun yang disyaratkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” [An-Nisa/4:77]
Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.
Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang ini bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah suatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan)? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.
Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.
Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh saat negara Islam telah berdiri.
Pertanyaan : Ada seorang da’i di Aljazair yang menulis sebuah buku yang isinya menyatakan bahwasanya pembunuhan berencana termasuk sunnah yang terlupakan, Ia berdalil dengan kisah pembunuhan Ka’ab bin Asraf, serta pembunuhan terhadap orang Yahudi yang menyingkap aurat seorang muslimah, apa pedapat Anda tentang hal tersebut?
Jawaban : Pembunuhan berencana yang terjadi pada kisah Ka’ab bin Asyraf tidak bisa dijadikan dalil (sandaran) untuk membenarkan hal tersebut, karena pembunuhan terhadap Ka’ab bin Asyraf merupakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah adalah seorang pemimpin, sedangkan Ka’ab bin Asyraf adalah rakyat beliau yang berada dalam perjanjian, akan tetapi Ka’ab bin Asyraf berkhianat terhadap perjanjian sehingga secara hukum boleh untuk membunuhnya agar ia tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslimin lainnya. Dan pembunuhan terhadap Ka’ab bin Asyraf bukanlah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau dilakukan oleh kelompok tanpa adanya pemimpin seperti pembunuhan yang marak terjadi pada saat sekarang ini, karena sesungguhnya kekacauan yang terjadi sekarang ini tidaklah dibenarkan oleh Islam yang mana kekacauan tersebut menjadi penyebab timbulnya mudharat yang lebih besar bagi agama Islam dan kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]