Mengeraskan Suara ketika Memberi Salam
Imam Nawawi mengatakan, “Ukuran minimal ucapan salam yang dengannya seseorang dianggap menunaikan sunah memberi salam adalah dengan mengangkat suaranya sehingga orang yang diberi salam mendengarnya. Apabila yang diberi salam belum mendengarnya maka tidak dianggap telah memberi salam, dengan demikian tidak wajib untuk dijawab. Dan ukuran minimal seseorang dianggap telah gugur kewajibannya menjawab salam adalah dengan mengangkat suaranya sehingga si pemberi salam mendengar jawabannya itu, jika belum didengar maka belum gugur kewajiban menjawab salam.”[1]
(Referensi : Kitabul Adab, Karya Fuad bin ‘Abdul ‘Aziz as-Syalhub, Cetakan Pertama 1423 H/2002 M, Dar Al-Qasim, Jedah, Hlm. 43-44).