Sebagian dari kita mungkin mengira bahwa cara shalat istiharah yaitu ketika ada pilihan yang sulit yang akan ia pilih dan tentukan, maka ia shalat istikharah. Setelah itu ia menunggu semacam tanda atau wangsit semisal mimpi atau tanda-tanda tertentu yang menunjukkan pilihan keputusannya
Cari ini tidak tepat, yang benar adalah:
1) Bertekad untuk melaksanakan pilihan tersebut setelah melalui musyawarah dengan orang yang berilmu
Jadi bertekad dahulu baru shalat istikharah.[1]
Sebagaimana dalam hadits
ﺇِﺫَﺍ ﻫَﻢَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺑِﺎﻷَﻣْﺮِ ﻓَﻠْﻴَﺮْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻔَﺮِﻳﻀَﺔِ
“Jika kalian ingin bertekad melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu.” [2]
2) Setelah bertekad, ia melakukan shalat istikharah dua rakaat
Shalat istikharah bisa dilakukan dalam bentuk shalat sendiri atau bisa dilakukan ketika shalat sunnah lainnya semisal shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha atau shalat rawatib (niatnya digabung shalat dhuha sekaligus shalat istikharah)
3) Setelah shalat baru membaca doa istikharah (ini pendapat terkuat, jadi tidak dibaca di dalam shalat) [3]
4) Setelah selesai maka ia jalankan keputusannya tersebut. Apapun hasilnya yang terjadi itulah takdir terbaik Allah baginya, jika akan berdampak buruk bisa jadi Allah gagalkan , jika baik maka bisa jadi Allah permudah jalannya
5) Bagi wanita yang sedang haid dan nifas, boleh hanya membaca doa istikharah saja karena tidak boleh shalat [4]
Demikian semoga bermanfaat
@Antara bumi dan langit Allah, Pesawat Citilink Jakarta Surabaya
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Sebagain ulama menjelaskan shalat istikharah dahulu baru musyawarah, setelah musyawarah bisa diulangi shalat istikharah karena bisa dilakukan tiga kali
Istikharah adalah doa dan bisa diulang tiga kali
Ibnu Az Zubair mengatakan,
ﺇِﻧِّﻰ ﻣُﺴْﺘَﺨِﻴﺮٌ ﺭَﺑِّﻰ ﺛَﻼَﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻋَﺎﺯِﻡٌ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻣْﺮِﻯ
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.” [HR. Muslim]
[2] HR. Bukhari, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan yang lainnya
[3] Bacaan doanya adalah:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﺨِﻴْﺮُﻙَ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺘَﻘْﺪِﺭُﻙَ ﺑِﻘُﺪْﺭَﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻭَﻻَ ﺃَﻗْﺪِﺭُ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻭَﻻَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻼَّﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮْﺏِ. ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ( ﺍ َﻭْ ﻗَﺎﻝَ : ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ) ﻓَﺎﻗْﺪُﺭْﻩُ ﻟِﻲْ ﻭَﻳَﺴِّﺮْﻩُ ﻟِﻲْ ﺛُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺷَﺮٌّ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ( ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ: ﻓِﻲْ ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ) ﻓَﺎﺻْﺮِﻓْﻪُ ﻋَﻨِّﻲ ﻭَﺍﺻْﺮِﻓْﻨِﻲْ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻗْﺪُﺭْ ﻟِﻲَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﺣَﻴْﺚُ ﻛَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺭْﺿِﻨِﻲْ ﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻳُﺴَﻤِّﻲ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ
“‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Maha mengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” [HR. Muslim]
[4] Tim Fatwa Syabakah Islamiyah menjelaskan
ﻓﻤﻦ ﺗﻌﺬﺭﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻣﻌﺎً – ﻛﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ – ﺃﺟﺰﺃﺗﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﻘﻂ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
Orang yang mendapat udzur tidak bisa melakukan istikharah dengan shalat dan doa bersamaa, seperti wanita haid atau nifas, maka sah saja jika ia melakukan istikharah dengan doa saja. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah.(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16125)