Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah  saya mengerjakan sholat sunnah dhuha di waktu jam kerja resmi sedangkan hal itu tidak berakibat berkurangnya pekerjaan  dan tidak pula menunda pekerjaan ?

 

Beliau menjawab, “Sholat dhuha hukumnya sunnah, dan di dalamnya ada keutamaan. Jika anda seorang pegawai dan mengerjakan sholat dhuha tidak mempengaruhi tugas yang dibebankan kepada anda, maka tidak mengapa mengerjakannya. Adapun jika mengerjakannya berpengaruh pada pelaksanaan tugas, maka tidak boleh bagi anda mengerjakannya, karena itu menyibukkan anda dari mengerjakan hal yang wajib.”

 

(Diangkat dari Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Cetakan ke-2, Tahun 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/167).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *