Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.

Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.

Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ [المائ‍دة: ٩٦]

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan  (Al-Maaidah: 96)

 

Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan:

Pertama: Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar’i.

Kedua: Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.

 

Syarat-syarat halalnya buruan:

1- Hendaklah si pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.

2- Alat, terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.

3- Binatang buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang yang ditunjuknya.

4- Mengucapkan basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.

5- Hendaklah apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari’at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.

– Memelihara anjing termasuk hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.

– Apabila dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.

– Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.

– Darah mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.

– Apa yang diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun pemburu tersebut berdosa.

– Tidak boleh memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.

– Berburu binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil, diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak dilukainya.

– Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun bercanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *