Di antara hal penting yang diperintahkan oleh Islam untuk menjaganya adalah harta. Islam telah memerintahkan supaya memperoleh harta tersebut dengan cara yang halal, dan melarang memperolehnya dengan cara yang haram. Dan termasuk diantara usaha yang haram adalah mencuri. Lalu bagaimana sebenarnya perlakuan hukuman bagi tindak pencurian dalam Islam ?

Berikut kami sajikan pernak-pernik faidah tentang tindak hukum pencurian dalam Islam:

1⃣. Pencurian dalam Islam diistilahkan dengan السّرقة  (as-Sariqah), dan pengertian mencuri inilah yang dimaksud dalam pembahasan ini. Bukan mencuri dalam pengertian khianat (ghulul) yang contohnya adalah korupsi atau penggelapan atas harta yang diamanahkan kepadanya, dan bukan pula mencuri dalam pengertian perampokan yang dilakukan secara paksa.  Baik ghulul atau perampokan dibahas dalam bab-nya secara tersendiri.

2⃣. Definisi mencuri (as-Sariqah) secara istilah syar’i adalah: Mengambil suatu barang yang tidak terdapat syubhat kepemilikan dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

3⃣. Mencuri adalah salah satu diantara dosa-dosa besar yang hukumannya (hadd) telah ditentukan dalam kitabullah, as-sunnah, maupun ijma’, yaitu dengan dipotong tangannya. Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Maa-idah : 38)

4⃣. Hadd yang dimaksud dalam poin nomor 3 bisa dilaksanakan dengan terpenuhinya kondisi-kondisi sebagai berikut:

(1) Pencurinya baligh, akalnya normal, dan tidak terpaksa

(2) Pelaku mengakui perbuatannya sendiri atau dengan adanya dua saksi muslim yang adil

(3) Barang yang dicuri bukan merupakan barang yang terdapat syubhat kepemilikan

(4) Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi

(5) Barang yang dicuri sudah diletakkan atau disimpan di suatu tempat yang (secara kebiasaan masyarakat) merupakan tempat yang semestinya atau selayaknya.

(6) Barang yang dicuri harus mencapai nishab

5⃣. Seandainya dua orang kesaksian dalam perkara pencurian terbukti gagal atau tidak terbukti di pengadilan, maka hukumannya bukan hadd yang berupa cambukan sebanyak 80 kali sebagaimana kesaksian dalam tuduhan wanita berzina. Namun hukuman dikembalikan dan diputuskan oleh hakim, karena tidak ada ancaman hadd dalam kesaksian tindak pencurian.

6⃣. Barang yang terdapat syubhat kepemilikan maksudnya adalah barang yang terdapat kesamaran dalam status kepemilikan. Misalnya :

✅. Jika seorang istri mengambil uang suami di dompet lantaran suaminya dinilai bakhil oleh-nya dalam memberi jatah uang kebutuhan rumah tangga.
✅. Jika seorang anak mengambil uang orangtuanya atau sebaliknya, karena pada satu sisi harta orangtua di dalamnya terdapat hak anak, dan harta anak sesungguhnya adalah harta orangtua.
✅. Jika seorang pegawai mencuri uang majikannya lantaran dia sudah beberapa bulan tidak digaji, sehingga dia merasa berhak atas uang yang dimiliki majikannya tersebut
✅. Jika dalam peperangan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang), kemudian ada salah satu pejuang di medan perang yang ingin mengambil terlebih dahulu sebuah barang ghanimah yang disenanginya padahal belum dibagi secara resmi oleh khalifah atau pemimpin diantara mereka. Sebagaimana kita tahu, pejuang di medan perang pada asalnya merupakan golongan yang berhak atas ghanimah.
✅. Jika pencuri melakukannya dalam keadaan terpaksa atau dalam masa paceklik, sehingga mereka merasa ada hak dia (berupa sedekah atau zakat) atas harta-harta orang kaya dan mampu.

Jika terjadi tindak pencurian seperti kasus-kasus diatas atau kasus-kasus lain dalam masalah syubhat kepemilikan, maka ini tidak diputuskan sebagai tindak pencurian secara istilah syar’i yang pelakunya dihukum potong tangan.

7⃣. Nishab barang pencurian senilai 1/4 dinar, atau setara dengan 1.0625 gram emas (1 dinar = 4,25 gram). Anggap saja satu gram emas sekarang seharga Rp.550.000,- maka nishab barang curian senilai Rp. 585.000,-.  Bagaimana jika seseorang pencuri hanya mencuri barang senilai 400rb namun beberapa kali? maka ini tidak dianggap mencapai nishab walaupun jika ditotal bisa melebihi nishab. Wallahua’lam

8⃣. Selain hukuman hadd potong tangan, pencuri juga harus mengembalikan barang curian kepada pemilik kecuali jika korban memaafkan.

9⃣. Jika korban pencurian memaafkan pelaku pencurian, maka pelaku tidak dikenakan hukum potong tangan selama tindak pencurian tersebut belum dilaporkan ke pengadilan. Jika tindak pencurian telah dilaporkan dan pelaku terbukti mencuri, maka hadd potong tangan tidak bisa ditangguhkan. Dengan demikian korban hanya bisa memaafkan dengan memberi keringanan agar barang curian tidak perlu dikembalikan.

��.  Bagian tangan yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan. Jika dia mencuri untuk kedua kalinya maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika dia mencuri kembali untuk ketiga kalinya maka yang dipotong adalah pergelangan tanan kiri. Jika dia mencuri kembali untuk keempat kalinya maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kanan. Jika setelahnya masih mencuri maka dipukul dan dipenjarakan.

1⃣1⃣. Hukuman berupa hadd seperti potong tangan ini harus ditegakkan dengan adanya mahkamah syariah atau peradilan resmi syariah yang diberlakukan oleh negara. Tidak boleh seseorang main hakim sendiri dengan memotong tangan pencuri yang ditangkapnya apalagi sampai dikeroyok oleh masa dan dibunuh. Ini justru akan menimbulkan kekacuan yang lain. Maka benarlah Allah dengan segala hikmah hukuman yang telah ditetapkannya, dalam hukum potong tangan terdapat terjaganya harta orang banyak.

1⃣2⃣. Setiap hukuman hadd yang ditegakkan kepada seorang pelaku maka itu akan menjadi penebus dosa bagi dia, dan dia tidak akan dihukum di akhirat atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Perlu diingat bahwa hukuman di akhirat lebih berat daripada hukuman di dunia.

1⃣3⃣. Sebagai tambahan faidah, bahwa jika kita menilik bab diyat maka akan kita dapati tebusan untuk tangan dengan lima jemari adalah 50 ekor unta (masing-masing jari 10 ekor unta), jika harga unta kita anggap seharga Rp 14 jt maka ini senilai dengan Rp 700 jt . Islam menghargai tinggi tangan-tangan yang tidak bersalah, daripada tangan mencuri yang bersalah yang hanya senilai nishab 500 rb.  Bayangkan jika nilai diyat tangan juga seharga 500rb, maka orang jahat akan dengan gampangnya menghilangkan tangan-tangan tidak bersalah hanya dengan tebusan 500rb saja. Maha benar Allah dengan segala hikmah-Nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *