SAFAR TANPA MAHRAM, HAJINYA SAH TAPI BERDOSA

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum ustadz! Saya ingin bertanya. Apabila seorang wanita ingin menunaikan ibadah haji atau umrah tanpa muhrim. Bagaimana hukum safar? Apakah ibadah haji yang dilakukannya itu sah? Apakah benar muhrimnya itu bisa di gantikan oleh pemerintah? Jazâkallâh khair..

Jawaban.

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allâh menganugerahi kita semua semangat untuk terus beribadah sesuai dengan tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam istilah agama, kerabat pria yang tidak boleh menikahi seorang wanita disebut  mahram, bukan muhrim. Adapun muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram (haji atau umrah) atau orang yang sedang berada di tanah haram (tanah suci). Jadi pemakaian kata muhrim yang umum dipakai di masyarakat kita adalah kesalahan bahasa yang perlu diperbaiki.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang wanita untuk safar (bepergian jauh), kecuali jika ada mahram yang menemaninya. Beliau n bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allâh dan hari akhir untuk melakukan perjalanan dengan masa tempuh sehari semalam tanpa ada mahram bersamanya. [HR. Al-Bukhâri no. 1088 dan Muslim, no. 1339]

Aturan ini berlaku umum, termasuk dalam perjalanan haji, jika jaraknya adalah jarak safar. Jarak antara Indonesia dan Makkah juga tentunya terhitung jarak safar. Tidak ada kewajiban haji atas seorang wanita yang tidak memiliki mahram, sampai ada mahram yang menemaninya.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa untuk haji wajib, seorang wanita boleh pergi tanpa mahramnya, tapi dia harus pergi bersama rombongan yang  amanah dan terpercaya. Namun pendapat yang tidak membolehkan wanita pergi tanpa mahram itu lebih kuat, karena keumuman hadits di atas, wallahu a’lam.

Dan perlu dicatat bahwa perbedaan pendapat ini hanya terjadi dalam masalah perjalanan haji wajib yaitu haji yang pertama. Di luar itu, haji kedua atau umrah sunnah misalnya, maka tidak ada Ulama yang membolehkan seorang wanita melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani mahram.

Untuk para wanita yang hendak melakukan perjalanan jauh untuk haji hendaklah dia menunggu sampai ada mahram yang menemani. Dan jika hal itu terjadi, yakni ada seorang wanita melakukan perjalanan haji wajib tanpa mahram, hajinya tetap sah, namun ia berdosa. Artinya, hajinya sah karena syarat dan rukun hajinya sudah terpenuhi, kewajiban haji telah gugur dan tidak ada kewajiban untuk mengulanginya. Namun ia berdosa karena melanggar larangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun, seorang Muslim hendaknya dalam beribadah tidak hanya mentargetkan sahnya suatu amal ibadah, namun juga harus memperhatikan bagaimana agar amal ibadah yang dilakukan itu diterima (maqbul/mabrur) oleh Allâh Azza wa Jalla. Derajat mabrûr itu lebih tinggi dari sekedar sah. Dan salah satu syarat mabrûr adalah tidak bermaksiat selama menjalankan ibadah haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya. [HR. Muslim, no. 1350 dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad dalam kitab Musnad, no. 7136]

Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.

Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Termasuk di dalamnya melanggar larangan safar tanpa mahram bagi seorang wanita. Begitu juga mengganti mahram dengan anggota rombongan yang lain sebagaimana dilakukan sebagian orang. Hal itu merupakan pemalsuan data dan kedustaan yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allâh Azza wa Jalla .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *